GELORA.ME - Sengketa gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Pengadilan Negeri Kota Solo berlanjut ke proses mediasi.
Nantinya, mediasi akan dipimpin hakim mediator yang telah ditetapkan pengadilan.
PN Kota Solo telah menetapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo, Adi Sulistiyono sebagai hakim mediator perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Humas Pengadilan Negeri, Bambang Ariyanto bilang mediator akan hadir sesuai perintah pengadilan.
Mediasi akan berjalan dengan tenggat waktu tiga puluh hari.
Apabila tidak mencapai kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Hasil sidang perdana gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi di Pengadilan Negeri Kota Solo menyepakati akan menempuh proses mediasi untuk penyelesaian perkara.
Gugatan yang mempersoalkan ijazah SMA Jokowi itu dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.
Melalui proses mediasi, penggugat berharap para tergugat termasuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo hadir dan menunjukkan ijazah yang dipersoalkan.
Sementara kuasa hukum tergugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, YB Irpan akan mendiskusikan gugatan pada Jokowi sebelum mediasi.
Para pihak sepakat, Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Adi Sulistiyono, yang akan menjadi mediator dalam perkara gugatan ijazah Jokowi.
Adi mengatakan, penyelesaian gugatan lewat mediasi didorong untuk mencapai kesepakatan atau win-win solution.
Mediasi antara penggugat dan tergugat perkara ijazah SMA Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akan digelar pada 30 April 2025.
Humas PN Solo: Guru Besar UNS Jadi Hakim Mediator
Sengketa gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Kota Solo, berlanjut ke proses mediasi. Nantinya mediasi akan dipimpin hakim mediator yang telah ditetapkan pengadilan.
Mediasi ini rencananya akan digelar pada Rabu, 30 April 2025.
PN Kota Solo telah menetapkan guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Adi Sulistiyono, sebagai hakim mediator perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Humas Pengadilan Negeri, Bambang Ariyanto, menegaskan, mediator akan hadir sesuai perintah pengadilan.
Mediasi akan berjalan dengan tenggat waktu tiga puluh hari. Apabila tidak mencapai kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Geram Gibran Diminta Mundur, Teddy Gusnaidi Beri Pembelaan: Apakah Kalau Mau Jadi Wakil Presiden Harus Berpengalaman Jadi Wapres?
Tuntutan Pergantian Wapres Harus Ditanggapi Serius Presiden, Itu Pak Try, bukan Purnawirawan Kelas Abal-abal
Dituntut Pakai Pasal Penghasutan Imbas Kulik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Balas Tertawa: Pengecut!
Ogah Dukung Gibran, PAN Siap Majukan Kader di Pilpres 2029