GELORA.ME - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus MSF (33 tahun) dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat pemeriksaan di sebuah klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap pasien pernah melakukan kekerasan seksual kepada pasien lain di kosannya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, korban berinisial A.E.D (24 tahun) menghubungi tersangka untuk konsultasi tentang keluhan keputihan. Ia menuturkan korban menjalani pemeriksaan di klinik pada tanggal 22 Maret tahun 2025.
Selanjutnya, tersangka menjadwalkan korban mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya Rp 6 juta. Akan tetapi suntikan tersebut bakal dilakukan di luar klinik tepatnya di rumah orang tua korban.
Setelah menyuntik pada tanggal 24 Maret tahun 2025, ia mengatakan tersangka meminta kepada korban untuk mengantarkannya pulang ke kosan karena datang menggunakan ojek online.
Setelah sampai ke kosan, korban hendak membayar jasa suntikan secara tunai akan tetapi tersangka meminta pembayaran dilakukan di kamar karena malu dilihat orang lain.
"Di dalam kamar, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu. Tersangka melakukan tindakan asusila mencium dan meraba tubuh korban," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (17/4/2025).
Ia melanjutkan korban sempat memperingatkan dan menolak hingga akhirnya berhasil melarikan diri. Pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta psikolog.
Selain itu, sejumlah barang bukti diamankan diantaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban. Tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 300 juta. "Pelaku yang diamankan merupakan pelaku kejahatan seksual yang kini sudah ditangani oleh kepolisian, dan diduga masih banyak korban lain yang belum melapor," kata dia.
Polisi berharap para korban lainnya dapat berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
"Sebagai bentuk komitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual serta memberikan ruang aman bagi masyarakat untuk melapor, Polres Garut telah membuka posko pengaduan khusus," kata dia.
Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin melaporkan kejadian serupa dapat menghubungi nomor aduan resmi di 0811-1340-4040,"jelas dia.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
Buang Bayi Hasil Selingkuh, Bu Kepsek SD dan Buruh Serabutan Jadi Tersangka
Sosok Frans Manansang, Pemilik Taman Safari Diduga Terlibat Kasus Eksploitasi Eks Pemain Sirkus
Ngeri! Detik-detik KKB Papua Bantai Pendulang Emas Diungkap Korban Selamat: Mereka Digorok Satu-satu!