GELORA.ME - Seorang bapak berinisial EH tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur selama sembilan tahun.
EH melakukan perbuatan bejat itu sejak 2016 hingga 2025 di rumahnya di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
"Tersangka menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Selasa 8 April 2025.
Perbuatan EH terbongkar usai kedua korban mengadu ke anggota keluarga lain.
"Awalnya korban bercerita kepada pelapor bahwa tersangka telah menyetubuhi korban usai pulang sekolah dan rumah tidak ada siapa-siapa," kata Mustofa.
Korban terpaksa menyetujui ajakan pelaku karena diancam akan diusir dan tidak diberikan nafkah.
"Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan memberi korban uang sebesar Rp 50 ribu," kata Mustofa.
EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU 17 / 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara lebih dari tiga tahun. (*)
Artikel Terkait
Ngeri! Detik-detik KKB Papua Bantai Pendulang Emas Diungkap Korban Selamat: Mereka Digorok Satu-satu!
Lagi, Dokter PPDS UI Dilaporkan karena Diduga Rekam Mahasiswi Lagi Mandi
Parah! Oknum Polisi di Sultra Diduga Perkosa Ibu Mertua, Lagi Masak Dibopong ke Kamar
Tangis Vivi, Eks Pemain Sirkus Taman Safari, Mengaku Disetrum dan Dikurung di Kandang Macan