GELORA.ME - Dua anggota polisi lalu lintas (Polantas) kepergok melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Akibat perbuatannya itu, nasib kedua polisi itu pun berujung dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Peristiwa ini terjadi di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keduanya terbukti melakukan penyimpangan seksual dan dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian.
Diketahui kedua anggota polisi yang diberhentikan itu adalah Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H bertugas di Polda NTT.
"Benar, keduanya sudah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena melanggar kode etik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Sabtu (22/3/2025).
Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kamis (20/3/2025), dalam dua sesi.
Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dan menghadirkan Brigpol L.
Ia dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.
"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri," tegas Hendry.
Brigpol L melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang memutuskan pemberhentian berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.
Sesi kedua, pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Ia juga diberhentikan karena alasan serupa.
"Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis," ujar Hendry.
Ipda H juga dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya. Meski memiliki rekam dinas 19 tahun, sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etik menjadi dasar keputusan PUT KKEP/12/III/2025.
"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," ujar Hendry.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Gempa 4,6 SR Guncang Padang Panjang, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Polisi di Buton Utara Dipecat Usai Dilaporkan Perkosa Ibu Mertua, Tak Terima Kini Ajukan Banding
Pengusaha es kristal di Langkat diintimidasi, pabriknya ditutup paksa oleh ormas SPSI dan PP
Sosok Aiptu Lilik Cahyadi, Polisi Pacitan yang Diduga Perkosa Muncikari, Rajin Beri Bimbingan Rohani