GELORA.ME - Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menegaskan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas, terhadap seorang warga negara asing asal China yang mengoperasikan tambang ilegal di wilayah Ratatotok. WNA tersebut diketahui berinisial YL.
Lokasinya yang menjadi tempat kejadian perkara.
“Itu (WNA, red) akan kita dalami juga dan akan kita proses bersama dirkrimsus,” kata Wakapolda Sulut, Selasa (11/03/2025) di Mapolda dalam rilis kasus yang terjadi di Ratatotok Senin kemarin.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan tindakan tegas dengan penahanan terhadap oknum salah satu warga negara asing yang melakukan penambangan di wilayah tersebut,” pungkas wakapolda.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun
Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat
Gempa 4,6 SR Guncang Padang Panjang, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Polisi di Buton Utara Dipecat Usai Dilaporkan Perkosa Ibu Mertua, Tak Terima Kini Ajukan Banding