GELORA.ME - Tujuh terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina bakal melaporkan Iptu Rudiana selaku ayah kandung dari Eky korban pembunuhan di Cirebon ke Mabes Polri.
Tim kuasa hukum terpidana, Wiwi Maryani mengatakan, laporan ini dilakukan lantaran ada beberapa fakta baru yang diungkap oleh para terpidana saat ditemui langsung di Lapas Kelas IA Bandung atau Rutan Kebonwaru.
"Ini kunjungan yang kedua kali, sehubungan kita mengajukan PK (Peninjauan Kembali), karena PK ini harus sempurna. Ini hukuman anak-anak di Lapas Kelas I Bandung seumur hidup," ucap Wiwi, Selasa (16/7/2024).
Berangkat dari beberapa fakta baru yang diungkap oleh kliennya itu, kata Wiwi, pihaknya akan melaporkan Iptu Rudiana yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba turut melakukan penyiksaan terhadap terpidana.
Adapun sebelumnya, para pengacara terpidana ini sudah melaporkan ketua RT, Abdul Pasren dan Aep.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Ketua Organisasi Keagamaan di Asahan Diduga Kirim Foto Alat Kelamin ke Istri TNI
MBG Kembali Bermasalah, Belasan Siswa di Batang Diduga Alami Keracunan
Tahanan Dugem di Dalam Sel, 14 Napi dan Kepala Rutan Pekanbaru Diperiksa
Bantah Polisi, Kementerian PPPA Sebut Dokter Kandungan Cabul di Garut Belum Ditangkap