KLIKANGGARAN— Presiden Joko Widodo telah resmi merilis kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024.
Daftar kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 ini dirilis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang berisi tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Kenaikan gaji PNS dan PPPK ini ditandatangani Presiden sejak 26 Januari 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Realisasikan Kenaikkan Gaji Pokok TNI dan Polri, Ini Besarannya
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar delapan persen. Dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pada penyampaian Laporan Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).
Melansir rri.co.id, diketahui besaran gaji PNS terakhir diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan IA dengan besaran Rp1.560.800-Rp2.335.800.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan IA naik menjadi Rp1.685.700-Rp2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IVE
Daftar Gaji PNS 2024:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900-2.901.400
Baca Juga: Puluhan Anggota KPPS Cilacap Keracunan Usai Santap Menu Konsumsi Saat Bimtek
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Polisi di Buton Utara Dipecat Usai Dilaporkan Perkosa Ibu Mertua, Tak Terima Kini Ajukan Banding
Pengusaha es kristal di Langkat diintimidasi, pabriknya ditutup paksa oleh ormas SPSI dan PP
Sosok Aiptu Lilik Cahyadi, Polisi Pacitan yang Diduga Perkosa Muncikari, Rajin Beri Bimbingan Rohani
2 Anggota TNI Keroyok Warga di Serang Hingga Tewas, Ini Kronologinya