Pajak Hiburan Naik, Begini Keputusan Pemkot Bekasi

- Kamis, 25 Januari 2024 | 13:31 WIB
Pajak Hiburan Naik, Begini Keputusan Pemkot Bekasi

KLIKANGGARAN—Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ikut buka suara terkait kenaikan besaran pajak hiburan.

Pemkot Bekasi pun berencana akan menjalankan aturan pemerintah pusat mengenai besaran pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Rencana Pemkot Bekasi mengikuti aturan pemerintah pusat untuk menaikkan pajak hiburan disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: KPU Bolehkan Presiden Kampanye, Ini Syaratnya

Melansir rri.co.id, Raden Gani Muhammad menyatakan sesuai aturan perundang-undangan Pemkot Bekasi bertugas menjalankan ketentuan perundang-undangan. Sehingga, apapun aturan yang dibuat pemerintah pusat Pemkot Bekasi akan mengikutinya.

"Kaitan dengan pajak dan retribusi daerah sudah diatur diundang-undang. Kita mengikuti saja," kata dia.

Dalam prosesnya jika ada pihak yang keberatan, Gani meminta pihak tersebut menempuh jalur hukum. Pihak yang keberatan dipersilakan menggugat aturan yang ada, baik undang-undang maupun peraturan daerah (perda).

"Kalau ada yang keberatan, pelaku usaha silakan menempuh jalur hukum. Menggugat perda, menggugat undang-undang," kata Gani.

Baca Juga: Inilah Sosok Putri DA 'Dandut Academy' yang Telah Dipinang dengan Uang Mahar 3M, Siapa Sebenarnya?

Namun demikian, Pemkot Bekasi akan tetapi mencari jalan tengah. Di mana kebijakan yang lahir memberikan manfaat atau keuntungan bagi masyarakat.

Pemkot Bekasi juga mengkaji penerapan insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat. Di mana pemerintah daerah bisa menentukan besaran nilai pajak hiburan.

"Optimalkan yang paling menguntungkan semua, apalagi ada diskresi tentang insentif fiskal. Tentu kita akan memilih opsi yang paling menguntungkan masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Yakin Lanjutkan Hidup di Luar Negeri, Ivan Gunawan Mau Pindah ke Mana?

Hingga saat ini, ia mengaku belum bertemu dengan para pelaku usaha hiburan di Kota Bekasi. Termasuk belum adanya protes terkait aturan yang diberlakukan pemerintah pusat.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com

Komentar