HARIAN MERAPI - Berdalih pinjam laptop untuk keperluan kerja, seorang laki-laki berinisial PA (25) harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya pria asal Tangerang yang tinggal di kos wilayah Ringinsari, Maguwoharjo, Depok itu usai pinjam laptop berniat untuk menjualnya.
Namun belum sempat menjual laptop milik temannya itu, pelaku diamankan polisi.
Baca Juga: Indonesia vs Vietnam di Piala Asia 2023, Ini Lima Pertemuan Terakhir Kedua Timnas
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik Kompol M. Mashuri melalui Panit Reskrim Ipda YS Udin Afriyanto SH, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus rencana menjual laptop milik temannya itu.
Menurutnya, laporan tersebut dibuat korban pada tanggal 14 Januari 2024.
"Untuk kejadiannya, Selasa (9/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Pelapor sekaligus korban diketahui bernama Abiyyu Shofi Tonriady (19) asal Bengkulu, tinggal di Ngaglik," kata Udin, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Diduga Lakukan Penyekapan dan Penganiayaan, Pria Dilaporkan ke Polda DIY
Dijelaskan, peristiwa itu bermula Selasa (9/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB, pelaku datang ke kos korban untuk meminjam satu buah Laptop.
Saat itu, pelaku meminjam laptop tersebut dengan alasan untuk keperluan kerja.
Setelah berhasil meminjam laptop, pelaku lantas meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo di Ruas Tol Ngawi, Satu Orang Guru Meninggal
Kemudian sekira pukul 23.42 WIB, korban menghubungi pelaku dan menanyakan perihal kapan akan mengembalikan laptop yang dipinjam.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
Buang Bayi Hasil Selingkuh, Bu Kepsek SD dan Buruh Serabutan Jadi Tersangka
Sosok Frans Manansang, Pemilik Taman Safari Diduga Terlibat Kasus Eksploitasi Eks Pemain Sirkus
Ngeri! Detik-detik KKB Papua Bantai Pendulang Emas Diungkap Korban Selamat: Mereka Digorok Satu-satu!