Berdalih Pinjam Laptop Temannya untuk Kerja Ternyata Mau Dijual, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

- Jumat, 19 Januari 2024 | 13:31 WIB
Berdalih Pinjam Laptop Temannya untuk Kerja Ternyata Mau Dijual, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

HARIAN MERAPI - Berdalih pinjam laptop untuk keperluan kerja, seorang laki-laki berinisial PA (25) harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya pria asal Tangerang yang tinggal di kos wilayah Ringinsari, Maguwoharjo, Depok itu usai pinjam laptop berniat untuk menjualnya.

Namun belum sempat menjual laptop milik temannya itu, pelaku diamankan polisi.

Baca Juga: Indonesia vs Vietnam di Piala Asia 2023, Ini Lima Pertemuan Terakhir Kedua Timnas

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngaglik.

Kapolsek Ngaglik Kompol M. Mashuri melalui Panit Reskrim Ipda YS Udin Afriyanto SH, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus rencana menjual laptop milik temannya itu.

Menurutnya, laporan tersebut dibuat korban pada tanggal 14 Januari 2024.

"Untuk kejadiannya, Selasa (9/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Pelapor sekaligus korban diketahui bernama Abiyyu Shofi Tonriady (19) asal Bengkulu, tinggal di Ngaglik," kata Udin, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Diduga Lakukan Penyekapan dan Penganiayaan, Pria Dilaporkan ke Polda DIY

Dijelaskan, peristiwa itu bermula Selasa (9/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB, pelaku datang ke kos korban untuk meminjam satu buah Laptop.

Saat itu, pelaku meminjam laptop tersebut dengan alasan untuk keperluan kerja.

Setelah berhasil meminjam laptop, pelaku lantas meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo di Ruas Tol Ngawi, Satu Orang Guru Meninggal

Kemudian sekira pukul 23.42 WIB, korban menghubungi pelaku dan menanyakan perihal kapan akan mengembalikan laptop yang dipinjam.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Komentar