SANGALU - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung pada penyelesaian damai melalui keadilan restorative.
Penyesaian kasus KDRT ini dengan jalan keadilan restorative dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Banggai
Dalam keterangan tertulis, Polres Banggai menyebut korban sepakat berdamai dengan mencabut laporannya ke polisi.
Baca Juga: Akhir Pekan, Sekjen KPU Cek Logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU Banggai
Kegiatan RJ dilakukan di Ruang Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai, pada Senin, 15 Januari 2024 siang.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, penghentian penyidikannya ini dilakukan terhadap perkara kekerasan yang dilakukan EL (32) terhadap istri sahnya NH (33) pada Selasa (9/1/2024) di Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk.
Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelaku dan korban telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu, sang istri pun telah mengajukan pencabutan laporan polisi.
Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Cancer Hari Ini, 15 januari 2024: Diet Anda memerlukan perhatian segera
“Suaminya sudah meminta maaf dan sanggup untuk tidak mengulangi baik kekerasan maupun perbuatan melanggar hukum serta bersedia membina hubungan keluarga yang lebih baik,” ujarnya.
Tio Tondy menambahkan rasa cinta untuk berdamai olehnya itu dengan menghadirkan kedua belah pihak maupun saksi, maka para pihak sepakat masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara terbaik,” tuturnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sangalu.com
Artikel Terkait
Ancam Tidak Beri Nilai, Guru PJOK di Lumajang Tunjukkan Alat Vitalnya ke Siswi SD saat VC
Sosok Rafithia Anandita Mantan Istri Dokter Cabul Syafril Firdaus, juga Berprofesi sebagai Dokter
Ketua Organisasi Keagamaan di Asahan Diduga Kirim Foto Alat Kelamin ke Istri TNI
MBG Kembali Bermasalah, Belasan Siswa di Batang Diduga Alami Keracunan