DPRD Kabupaten Sleman Gelar Rapat Paripurna Sahkan 3 Raperda

- Rabu, 27 Desember 2023 | 22:01 WIB
DPRD Kabupaten Sleman Gelar Rapat Paripurna Sahkan 3 Raperda

GELORA.ME - DPRD Kabupaten Sleman menggelar rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang dilaksanakan di kantor DPRD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (27/12/2023).

Rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Sleman tersebut dilanjutkan dengan Permohonan Persetujuan DPRD, penandatanganan persetujuan bersama (MoU), serta penyampaian pendapat Akhir Bupati.

Baca Juga: Pesan Pj Gubernur Sumut Saat Lantik Pj Bupati Kabupaten Batubara

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dalam kesempatan penyampaian pendapat akhir mengatakan, melalui tiga Raperda yang telah disahkan menjadi Perda tersebut Pemkab Sleman dapat menyusun kebijakan-kebijakan yang semakin aspiratif berdasarkan kondisi atas permasalahan yang berkembang di masyarakat.

"Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak sehingga Raperda ini dapat diselesaikan," kata Kustini.

Baca Juga: Pemkab Sleman Gelar Sosialisasi Penyesuaian Sistem Kerja dan Pelaksanaan SOTK Baru

Sekedar informasi, bahwa agenda rapat paripurna tersebut yakni penyampaian laporan hasil rapat kerja dalam rangka sinkronisasi terhadap tiga Raperda, yaitu fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan prekusor narkotika pendidikan karakter dan penyelenggaraan metrologi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sleman, Tri Nugroho, menjelaskan, bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat kerja dalam rangka sinkronisasi atas tiga Raperda antara Bupati Sleman dengan DPRD pada hari Jumat (22/12) lalu.

Baca Juga: Simulasi Coblosan, KPU Blora Upayakan Fasilitas Penyandang Disabilitas

Adapun hasil dari rapat tersebut seluruh fraksi sependapat dengan jawaban Bupati Sleman, dan Bupati Sleman juga sependapat dengan jawaban DPRD.

"Namun ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti. Diantaranya, satu, judul Raperda Pendidikan Karakter diubah menjadi Penguatan Pendidikan Karakter. Dua, judul Raperda Penyelenggaraan Meteorologi diubah menjadi Penyelenggara Meteorologi Legal. Tiga, setelah Raperda ini ditetapkan agar Bupati Sleman berkoordinasi dengan Pertamina terkait Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR yang bersumber dari pengusaha SPBU yang ada di Kabupaten Sleman," ujarnya

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikindonesia.co.id

Komentar