Janjikan Ilmu Spiritual, Oknum Ustadz di Purwakarta Cabuli 15 Murid

- Selasa, 26 Desember 2023 | 11:31 WIB
Janjikan Ilmu Spiritual, Oknum Ustadz di Purwakarta Cabuli 15 Murid

GELORA.ME - Setelah ditetapkan sebagai pelaku kasus dugaan pencabulan dan buron selama dua minggu, Opan Sopandi (46), oknum ustadz cabul di Kabupaten Purwakarta - Jawa Barat akhirnya berhasil dibekuk petugas kepolisian Resort Purwakarta.

Guru ngaji yang merupakan Warga Desa Salem Kecamatan Pondoksalam ini mencabuli dan menyetubuhi 15 santriwati anak didik ngajinya. Pelaku berhasil bertahan sekitar dua minggu di tempat persembunyian di Desa Salem.

Setelah polisi mendapatkan laporan dari warga mengenai keberadaan pelaku, akhirnya tersangka diamankan di sebuah kebun tidak jauh dari rumahnya di Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Modus Ruqyah Obati Gangguan Sihir, Dukun Cabul ini Malah Gerayangi Area Intim Pasiennya

Pelaku berhasil diamankan pada Senin (25/12) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. "Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami menerjunkan tim untuk menangkap pelaku," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023).

Modus tersangka yaitu menjanjikan kepada para korban mendapatkan ilmu spiritual. Apabila korban mau meladeni nafsu bejatnyatersebut, maka setiap muridnya akan mendapatkan ilmu.

"Para korban ini dijanjikan bisa mendapatkan ilmu. Lalu mereka diancam, bila melaporkan kepada orang lain, maka ilmu spiritual tersebut bisa hilang," kata Edwar 

Berdasarkan barang bukti dan keterangan dari para korban, AKBP Edwar menyebut jika sampai saat ini korban diketahui sebanyak 15 orang.

Baca Juga: Guru SD Cabul di Karawang, iming-iming Beri Nilai Bagus, Bagian Sensitif Tubuh Korban Digerayangi Pelaku

Meski demikian, jumlah korban berpotensi masih bisa bertambah, karena pelaku sudah beraksi selama empat tahun.

"Empat disetubuhi dan 11 dicabuli. Namun kami masih mendalami, karena khawatir ada alumni dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa empat pasang pakaian korban serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Dukun Cabul Berkedok Pengobatan ini Setubuhi Pasien hingga Paksa Lesbi

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: britakan.com

Komentar