KLIKANGGARAN -- Polres Nagan Raya Aceh melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu Jumat (15/12/2023) di Desa Alue Kambuk Kec. Suka Makmue Kab. Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui kasat narkoba Ipda Vitra Ramadhani menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastic bening dengan berat keseluruhan 1,85 gram (satu koma delapan puluh lima gram).
Selain paket sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu botol plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit handphone merk OPPO warna gold serta uang tunai senilai Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah).
Vitra mengatakan, untuk pelaku DRW (31) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Pelajar/Mahasiswa warga Desa Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue
Vitra menuturkan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti anggota Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya.
"Sebelum melakukan penangkapan Tim Elang berhasil mendapatkan ciri – ciri dari pelaku dan rumah pelaku, lalu Sekira Pukul 18.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapatkan informasi bahwasanya Pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian Tim Elang Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju rumah pelaku, setibanya di rumah pelaku Tim Elang melihat bahwa pintu rumah pelaku dalam keadaan terbuka dan Tim Elang melihat pelaku sedang duduk di ruang tamu rumahnya, melihat akan hal tersebut Tim Elang menghampiri pelaku dan langsung mengamankan pelaku," tutur Vitra.
Baca Juga: Istri Habib Rizieq Wafat, Sebelumnya Dikabarkan Sakit
Vitra menambahkan, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya saat itu menanyakan kepada pelaku terhadap kepemilikan barang tersebut pelaku langsung m mengakuinya.
"Tim Elang memanggil Aparatur Desa setempat untuk hadir ke rumah pelaku, setibanya Aparatur Desa setempat Tim Elang menunjukan pelaku beserta barang bukti yang diamankan terhadap pelaku, setelah dijelaskan, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan raya membawa Pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Nagan Raya," ujar Vitra.
Vitra juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Kemudian melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya.
Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Diduga Saling Sindir Lewat Caption, Sinyal Pisah Makin Kuat?
"Tentu atas kepemilikan barang terlarang tersebut, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucap Vitra.**
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
Buang Bayi Hasil Selingkuh, Bu Kepsek SD dan Buruh Serabutan Jadi Tersangka
Sosok Frans Manansang, Pemilik Taman Safari Diduga Terlibat Kasus Eksploitasi Eks Pemain Sirkus
Ngeri! Detik-detik KKB Papua Bantai Pendulang Emas Diungkap Korban Selamat: Mereka Digorok Satu-satu!