GELORA.ME - Layanan SIM Keliling Polres Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Untuk waktu layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung, dibuka mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bandung di Akhir Pekan, Sabtu 27 Januari 2024
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Warga pun bisa datang lebih pagi guna menghindari antrean.
Baca Juga: Duo Italia Kuasai Africa Eco Race 2024, Taklukan Lintasan hingga Bukit Berpasir
Berikut ini jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, Sabtu 27 Januari 2024
-Toserba Prama Banjaran
-Toserba Borma Katapang.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
Setelah bZ4X dan C-HR+, Toyota Siapkan Yaris Listrik
Berpotensi Terbakar, Hyundai Tarik Ribuan Unit Tucson
Daftar Mobil Harga Rp200 Jutaan Cocok untuk Mudik Lebaran, Ada Model Hybrid hingga Listrik
Beli Mobil bekas, Jangan Salah Pilih Begini Ciri-Ciri Kendaraan Pernah Terendam Banjir