Uang Kertas Ini Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukar ke BI Selambatnya 30 April 2025

- Selasa, 29 April 2025 | 15:00 WIB
Uang Kertas Ini Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukar ke BI Selambatnya 30 April 2025


Uang kertas Rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982, resmi ditarik dari peredaran. 

Bank Indonesia (BI) dalam pengumumannya menyebutkan bahwa pecahan Rupiah tersebut sudah tidak berlaku. Bagi masyarakat yang masih memilikinya dapat menukarkan uang tersebut segera sebelum 30 April 2025 di Kantor Pusat BI.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyebutkan empat pecahan uang kertas rupiah yang ditarik dari peredaran, adalah uang kertas pecahan Rp10.000 emisi 1979, uang kertas pecahan Rp5.000 tanda tahun 1980, uang kertas pecahan Rp1.000 emisi 1980, dan uang kertas pecahan Rp500 tanda tahun 1982.

Denny menjelaskan penarikan keempat pecahan uang kertas tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BI.

“Penarikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut,” ujar Denny dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 29 April 2025.

Denny menyatakan bahwa Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru, serta perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

“Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi,” jelas Denny. 

Sumber: rmol
Foto: Gambar pecahan uang Rupiah yang ditarik dari peredaran/Net

Komentar