Di hadapan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dan para kepala daerah di lingkungan Provinsi Sumut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa uang hasil tindak pidana korupsi merupakan uang haram.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam acara Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang diinisiasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) bersama Bobby Nasution dan kepala daerah lainnya di Provinsi Sumut dan DPRD, Senin, 28 April 2025.
Tanak mengatakan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran. Sehingga, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.
"Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga," tegas Tanak seperti dikutip, Selasa, 29 April 2025.
Tanak mengajak semua pihak untuk memahami bahwa membangun negeri tanpa korupsi hanya memerlukan dua hal, yakni tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjaga hati tetap bersih.
"Bicara korupsi itu sederhana, jangan manfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, jaga integritas, dan moralitas. Dan peran Pemda dan DPRD yang bersih serta jujur juga menjadi penting dalam hal ini," pungkas Tanak.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Gubernur Sumut Bobby Nasution/Istimewa
Artikel Terkait
KPK Panggil Sri Muliani di Kasus Suap Harun Masiku
Ungkap 3 Pintu Masuk Pemakzulan Gibran, Zainal Arifin: Ijazah hingga Fufufafa
Tanggapi Ultimatum Ormas Grib, Dedi Mulyadi: Saya Tak akan Mendengarkan Ancaman dari Siapapun!
Aksi Tolak Tambang di Halmahera Timur Berujung Tembakan Aparat, 3 Warga Jadi Korban