Wacana amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang tengah bergulir, direspons mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mahfud MD.
Mahfud mengatakan bahwa perubahan konstitusi pernah dilakukan dan dinilai gagal menyelesaikan masalah ketatanegaraan.
“Sesudah diubah empat kali yang terakhir itu karena katanya pelaksanaan UUD 45 yang asli di era Orde Baru itu banyak kesalahan, maka ternyata masalahnya tidak hilang. Masalah-masalah yang menyangkut ketatanegaraan kita terus muncul,” kata Mahfud dalam webinar bertajuk “Urgensi Amandemen Kelima UUD 1945” pada Senin malam, 28 April 2025.
Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menyatakan bahwa demokrasi saat ini telah menjadi terlalu liberal, melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
“Kalau orang-orang TNI bilang itu sudah melanggar UUD 1945, karena Undang-Undang Dasar kita itu dan Pancasilanya itu menolak liberalisme dalam kehidupan politik kita. Kita ya Pancasila, sekarang terlalu liberal, semua orang apa berbuat sesukanya dan kadang kala tanpa kontrol,” kata Mahfud.
Sebagai contoh ekstrem dari demokrasi yang tidak terkendali, Mahfud menyinggung kasus seorang anak kecil yang menghina mantan Wakil Presiden Try Sutrisno.
“Bahkan sekarang seorang anak kecil saja hari ini diberitakan itu menghina (mantan) Wakil Presiden Try Sutrisno yang dikatakan giginya tinggal dua harus dicabut," kata Mahfud.
Penghinaan terhadap Try Sutrisno itu buntut mantan Panglima ABRI itu ikut menandatangani petisi Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025 yang salah satunya berisi usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
"Yang orang tua Pak Try ini udah nggak bisa makan sate, kamu yang harus dicabut giginya bukan Gibran yang dicabut dari jabatan wakil presiden. Gitu anak ini sudah terlalu liar ya demokrasi kita ini, ketika membela atau mendukung sesuatu,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti persoalan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang semakin parah meskipun UUD 1945 telah direformasi.
Ia pun menegaskan bahwa tujuan utama amandemen sebelumnya adalah untuk memberantas KKN, namun kenyataannya justru sebaliknya.
“Ternyata sekarang KKN masih banyak. Sudah diubah UUD-nya tapi KKN masih banyak. Padahal dulu, kita mengubah UUD yang reformasi itu kan karena untuk menghilangkan atau melawan KKN. Itu tema utamanya untuk KKN. Karena KKN itu yang membunuh demokrasi membunuh hak asasi membunuh hak ekonomi dan sebagainya,” kata Mahfud.
Mahfud bahkan menyatakan bahwa KKN saat ini lebih buruk dibandingkan era Orde Baru, dengan data yang dapat diukur secara kualitatif maupun kuantitatif.
“Kita bisa menyebut angka-angka dengan mudah, kita bisa mengkalifikasi dengan mudah, bahwa sekarang itu KKN jauh lebih parah dibandingkan dengan Orde Baru, ini adalah produk amandemen konstitusi,” pungkas Mahfud.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mahfud MD/Repro
Artikel Terkait
Upaya Prabowo Wujudkan Ekonomi Kerakyatan Terganjal Pola Teknokratis Lama
AS Kehilangan Jet Tempur Seharga Rp1 Triliun di Laut Merah
PSN Rempang Eco City yang Dibela Bahlil Resmi Batal, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!
Detik-detik Jaksa Temukan Gepokan Dolar Singapura hingga Emas Batangan di Rumah Makelar Kasus Zarof Ricar