Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah dinyatakan lolos administrasi menjadi salah satu calon hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Yudisial (KY) mengecek ulang dan tidak meloloskan lebih jauh Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron diketahui pernah terlibat kasus dugaan etik ketika menjabat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ghufron divonis Dewas KPK telah menyalah gunakan wewenangnya sebagai pimpinan untuk kepentingan pribadi.
"Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari 69 nama calon hakim agung yang akan ditempatkan di kamar pidana," ujar Peneliti ICW Erma Nuzulia dalam keterangan yang diunggah di laman ICW, dikutip Senin 28 April 2025.
"Lolosnya Nurul Ghufron menjadi persoalan, sebab Nurul Ghufron pernah tersangkut masalah integritas, yaitu pernah dijatuhi sanksi etik atas intervensi yang dilakukan terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian," sambungnya.
Erma menyebut bahwa pemilihan hakim agung mestinya menjadi pintu masuk krusial untuk membenahi Mahkamah Agung dari praktik mafia peradilan yang selama ini ada.
Pasalnya, kata Erma, Integritas calon hakim agung harus dinilai sejak tahap administrasi, termasuk namun tidak terbatas pada rekam jejak calon hakim agung.
ICW juga telah memiliki sebuah catatan hakim agung yang pernah dijerat kasus rasuah. Mereka ialah Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
"Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi yang memiliki fungsi tidak hanya memeriksa perkara, tapi juga berfungsi sebagai pengawas peradilan di bawahnya," kata dia.
Lebih lanjut, ICW menyebut bahwa MA memiliki fungsi pengaturan yang berkaitan dengan hukum acara dan penafsiran hukum. Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugasnya MA wajib lepas dari segala potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensinya.
"Lolosnya Nurul Ghufron menjadi kontraproduktif dengan cita-cita penegakan hukum, karena hakim agung tidak hanya bertugas untuk menegakan keadilan, namun juga berperan sebagai reformasi dan pembaharuan hukum. Perbuatan menyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh Nurul Ghufron seharusnya menjadi dasar bagi Komisi Yudisial untuk tidak meloloskan administrasi Nurul Ghufron," ucapnya.
Maka itu, kata Erma, ICW mendesak KY untuk tidak meloloskan lebih jauh Nurul Ghufron menjadi hakim agung. "ICW mendesak Komisi Yudisial agar Tidak meloloskan lebih lanjut Nurul Ghufron sebagai Calon Hakim Agung," ucapnya.
"Meninjau secara teliti rekam jejak dan integritas calon lain yang sudah lolos administrasi," sambungnya.
Bahkan, ICW juga mendesak agar memperbaiki Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 dengan menyertakan pelanggaran etik sebagai syarat administrasi bagi calon hakim agung nonkarier.
Diketahui, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengikuti seleksi calon Hakim Agung tahun 2025. Bahkan, nama Ghufron telah dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung.
Nama Ghufron tertera dalam surat pengumuman yang dikeluarkan Komisi Yudisial (KY) Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.
Nurul Ghufron masuk urutan ke 43 dalam daftar nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim agung.
"Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember," isi surat pengumuman KY, dikutip Selasa 15 April 2025.
Sementara itu, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa ada sebanyak 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA dinyatakan lulus seleksi administrasi.
"KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA. Seleksi administrasi ini diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan. Selamat kepada calon peserta seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang lulus seleksi administrasi," ujar Mukti Fajar dalam keterangannya.
Kemudian, KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ menjelaskan bahwa 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA yang dinyatakan lulus administrasi terdiri dari 68 calon hakim agung Kamar Pidana, 33 calon hakim agung Kamar Perdata, 40 calon hakim agung Kamar Agama, 7 calon hakim agung Kamar Militer, 4 calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 9 calon hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 18 calon hakim ad hoc HAM di MA.
"Bagi calon yang memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas pada Selasa s.d. Rabu, 29 s.d. 30 April 2025," kata dia.
Sumber: viva
Foto: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Sumber : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Artikel Terkait
Kasus Korupsi BJB, KPK: Mobil Ridwan Kamil yang Disita Merk Mercedes-Benz
AM Hendropriyono Sebut Pernyataan Purnawirawan TNI Terukur, Pengamat Intelijen dan Geopolitik: Tanda Perubahan Politik di Pemerintahan Prabowo
Diduga Setingan Saat Mendebat Dedi Mulyadi, Viral Detik-Detik Rumah Aura Cinta Dirobohkan
Belum Pernah Ada Sejarah Wapres RI Dipaksa Turun