'Gugatlah Daku, Kau Kutinggal Kabur!'
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Gugatlah daku, kau kutinggal kabur!
Demikianlah barangkali kata Joko Widodo dalam hati. Saat harus menjalani persidangan perdana di pengadilan, Presiden ke-7 RI itu justru memilih “kabur” keluar negeri.
Ya, tak ada yang kebetulan di dunia ini. Jokowi ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu utusan untuk menghadiri pemakaman jenazah Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi umat Katolik sedunia di Vatikan, Sabtu (26/4/2025) lusa.
Bersama dengan utusan lainnya seperti Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jokowi dijadwalkan bertolak dari Jakarta ke Vatikan, Kamis (24/4/2025) ini.
Di hari yang sama di Solo, Jawa Tengah, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dijadwalkan menyidangkan dua perkara gugatan perdata terhadap Jokowi.
Pertama, gugatan wanprestasi atau ingkar janji Jokowi terkait mobil Esemka dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan Aufaa Lukman Re A, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Aufaa menggugat Jokowi, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), dan mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo.
Penggugat merasa dirugikan atas janji dari Jokowi yang telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand atau merek mobil nasional.
Jokowi sudah berulang kali mempromosikan mobil Esemka sejak jadi Walikota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta hingga awal menjabat Presiden RI.
Akan tetapi hingga kini mobil Esemka tak kunjung terealisasi, sehingga membuat penggugat yang mau membuka usaha rental mobil pikup tak terwujud.
Kedua, gugatan perdata terkait ijazah SMA Jokowi dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang dilayangkan seorang pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.
Sidang ini juga akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, namun dengan anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Taufiq menyebut Jokowi bukan lulusan SMAN 6 Surakarta, melainkan lulusan Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).
Namun, Jokowi lebih memilih “kabur” ke Vatikan daripada menghadiri sidang perdana di PN Surakarta. Jokowi hanya diwakili kuasa hukumnya, YB Irpan.
Lazimnya, ketika seorang kepala negara berhalangan menghadiri prosesi pemakaman jenazah kepala negara asing, yang mewakili adalah wakil kepala negara, dalam hal Indonesia adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang kebetulan anak sulung Jokowi.
Mungkin atas permintaan Jokowi guna menghindari persidangan gugatan perdata atas dirinya di PN Surakarta, Prabowo akhirnya menunjuk wong Solo itu untuk mewakili dirinya menghadiri upacara pemakaman Paus Fransiskus yang juga Kepala Negara Vatikan.
Ihwal Jokowi berbohong, itu sudah biasa. “Esuk dhele, sore tempe”. Tidak “sabda pandhita ratu”.
Maka tidak heran jika sebuah majalah berita mingguan pernah membuat sampul depan bergambar Pinokio, boneka kayu asal Italia.
Pinokio berhidung panjang. Jika berbohong, hidungnya langsung memanjang. Makin banyak berbohong, hidungnya makin memanjang.
Selain ijazah SMA, ijazah Sarjana atau Strata Satu (S1) Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta juga sedang dipersoalkan karena banyak kejanggalan.
Ihwal Jokowi “kabur”, juga hal biasa. Jokowi pernah mengaku kangen didemonstrasi massa.
Namun saat benar-benar didemonstrasi massa di depan Istana Negara, Jakarta, Jokowi justru memilih kabur meninggalkan Istana, menghindari massa.
Jokowi pun “mencla-mencle”. Lain ucapan, lain perbuatan. Maka ketika ada gugatan, ia lebih memilih untuk “kabur” ke Vatikan.
***
Artikel Terkait
Pendukung Hasto Bikin Gaduh, Pukuli Pengunjung Sidang hingga Bentrok dengan Polisi
Mengapa Video Monolog Wapres Gibran Menerima Banyak Sentimen Negatif?
Polri dan Kejaksaan Belum Bergeser dari Pola Lama: Bungkam Suara Kritis!
HEBOH! Mantan Paula Verhoeven Meninggal karena Tertular HIV Darinya, Sahabat Baim Wong Bongkar Masa Kelam Ibu Kiano