Rencana Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi melaporkan sejumlah pihak ke polisi ditanggapi politikus Partai Demokrat, Andi Arief.
Pelaporan ini terkait dugaan penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian mengenai keabsahan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.
Andi Arief berharap agar di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kebebasan berpendapat benar-benar dihormati. Dia tidak ingin ada lagi cerita pengkritik justru dipenjara hanya karena menyampaikan pendapat.
"Era Pak Presiden Prabowo ini hendak memberi amnesti pada mereka yang menjadi korban pasal pencemaran nama baik dan korban UU ITE," kata Andi lewat akun X miliknya, Kamis 24 April 2025.
Menurutnya, langkah paling bijak adalah membuka ruang klarifikasi dan dialog, bukan melanjutkan kriminalisasi atas perbedaan pandangan atau kritik.
"Jangan dikotori kehendak baik era ini. Lebih baik tabayyun," ujar Andi menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam menanggapi isu ini.
Andi juga mengingatkan, perbedaan pandangan dalam masyarakat adalah hal yang wajar, termasuk dalam hal kepercayaan terhadap legalitas ijazah.
Namun, selama sudah ada pernyataan resmi dari institusi terkait, maka hal itulah yang harus dijadikan pedoman.
“Tidak percaya seseorang itu lulus dari sebuah universitas, itu bukan kejahatan," tutupnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan menyatakan kliennya akan melaporkan sejumlah pihak ke polisi karena dianggap menyebarkan informasi palsu soal keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
Langkah ini menuai perhatian luas, termasuk dari kalangan politisi dan masyarakat sipil.
Sumber: rmol
Foto: Andi Arief/Net
Artikel Terkait
Mengapa Video Monolog Wapres Gibran Menerima Banyak Sentimen Negatif?
Polri dan Kejaksaan Belum Bergeser dari Pola Lama: Bungkam Suara Kritis!
HEBOH! Mantan Paula Verhoeven Meninggal karena Tertular HIV Darinya, Sahabat Baim Wong Bongkar Masa Kelam Ibu Kiano
Gugatlah Daku, Kau Kutinggal Kabur!