Isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat setelah pernyataan keras disampaikan oleh loyalis Jokowi asal Lamongan, Rinto Junaidi. Ia menyebut bahwa para penyebar hoaks terkait keaslian ijazah Jokowi akan segera dijerat hukum dan merasakan jeruji besi. Pernyataan ini menambah dinamika dalam perdebatan panjang seputar tuduhan yang belakangan dinilai semakin tidak berdasar dan bermuatan politis.
“Tak lama lagi para penyebar hoaks ijazah palsu Jokowi akan menjadi tersangka dan masuk penjara,” ujar Rinto dengan nada tegas dalam pernyataannya yang dikutip dari www.suaranasional.com, Rabu (23/4).
Menurut Rinto, mereka yang selama ini aktif menyuarakan narasi hoaks tersebut antara lain dokter Tifa, mantan Menpora Roy Suryo, pengacara Rizal Fadhillah, Rismon Sianipar, dan beberapa tokoh lainnya yang ia sebut sebagai “gerombolan penyebar kebencian”. Mereka dinilai telah dengan sengaja menyebarluaskan informasi palsu yang dapat merusak kehormatan pribadi sekaligus merongrong institusi kepresidenan.
Rinto juga menegaskan bahwa masyarakat pendukung Jokowi di Lamongan dan wilayah lain kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Ia mendesak kepolisian, khususnya Bareskrim Mabes Polri, untuk segera menetapkan para penyebar hoaks tersebut sebagai tersangka.
“Jangan biarkan demokrasi ini dicemari oleh mereka yang berlindung di balik kebebasan berpendapat tapi menyebar kebohongan dan fitnah. Ini sudah menyangkut kehormatan Presiden Republik Indonesia,” tambah Rinto.
Ia mengingatkan bahwa sudah ada preseden hukum di mana penyebar hoaks dijerat UU ITE dan pasal-pasal pencemaran nama baik. Kasus ini, katanya, seharusnya tidak berbeda.
Isu tentang ijazah palsu Presiden Jokowi sebenarnya bukan hal baru. Narasi ini pertama kali muncul sejak 2014 dan terus diulang dalam berbagai momentum politik, terutama menjelang pemilu. Namun hingga kini, tidak ada satu pun bukti sahih yang mampu membuktikan bahwa ijazah Presiden Jokowi tidak asli.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), almamater Jokowi, berkali-kali menegaskan bahwa Jokowi adalah lulusan sah Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980-an. Bahkan, beberapa rekan seangkatan dan dosen sudah menyatakan kesaksian yang menguatkan hal itu.
Namun demikian, beberapa pihak tetap gigih menyuarakan keraguan mereka dan bahkan mengajukan gugatan ke pengadilan, yang pada akhirnya ditolak karena tidak memiliki dasar yang kuat.
Rinto menjelaskan bahwa penyebaran hoaks yang menyerang kehormatan pribadi dapat dijerat pasal pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.
“Jika ada bukti kuat bahwa narasi itu disebar secara sengaja, terus menerus, dan dengan niat buruk, maka unsur pidana bisa terpenuhi. Tentu penyidik yang akan mendalami itu,” jelasnya.
Pernyataan Rinto Junaidi disebut mewakili perasaan sebagian besar loyalis Jokowi di daerah, yang merasa kesal dengan narasi yang terus didaur ulang tanpa dasar. Mereka menilai serangan ini tidak sekadar kritik, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk menjatuhkan martabat Jokowi.
Rinto dan rekan-rekannya di Lamongan bahkan berencana membentuk tim advokasi rakyat yang akan mengawal kasus ini, sekaligus menggalang petisi agar proses hukum terhadap penyebar hoaks ijazah dipercepat.
“Ini bukan sekadar soal Jokowi. Ini soal bagaimana bangsa ini harus belajar untuk membedakan antara kritik dan fitnah. Demokrasi tanpa etika bisa menjadi bumerang,” tutup Rinto.
Sumber: suaranasional
Foto: Rinto Junaidi dan Presiden Jokowi (IST)
Artikel Terkait
Ustaz Abdul Somad Resmi Jabat Direktur LP3N
Pembunuhnya Tertangkap, Mayat Pria dalam Karung di Tangerang Bernama Al Bashar, Ini Profesinya!
Sosok Mbok Yem, Penjaga Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
Jejak Digital Paula Verhoeven Digeruduk Netizen: Video Lawas Narasumber HIV/AIDS Jadi Sorotan di Tengah Isu Miring