Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan transaksi yang diduga terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun sepanjang 2024.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU.
Hasilnya, transaksi yang diidentifikasi terkait dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459.646.282.207.290,00 (Rp1.459 triliun) dan nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun.
"Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut" kata Ivan dalam kegiatan memperingati Gerakan Nasional APU PPT ke-23, yang dikutip Rabu (23/4/2025).
Selain tindak pidana korupsi, terdapat juga transaksi yang diduga terkait tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.
Ivan melanjutkan, jumlah perputaran uang judi online pada 2025 mengalami kenaikan. Berdasarkan datanya, tahun ini jumlah perputaran uang sudah mencapai Rp1.200 triliun dan tahun sebelumnya di angka Rp981 triliun.
Sumber: okezone
Foto: Ilustrasi/Net
Artikel Terkait
Link Video Warung Madura Baju Kuning 2 Menit 47 Detik Viral, Begini Fakta Sebenarnya
Publik Hanya Tagih Kejujuran Jokowi, Bukan Mencela
Bonus Demografi 2030: Mimpi Indah Gibran vs Derita Generasi Z Sekarang
Bak Walid Versi Nyata, Pimpinan Ponpes di Lombok Cabuli 20 Santriwati, Modusnya Sucikan Rahim