Premanisme adalah "terorisme" dalam bentuk yang berbeda. Mereka terorganisir, menebar ketakutan dan tidak menghargai kemanusiaan. Bedanya, mereka tidak memiliki tujuan ideologi permanen.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi menanggapi kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok yang melibatkan anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
"Di saat hukum berusaha ditegakkan, para preman ini ikut serta membegal hukum di negara kita. Ormas preman sejak lama membajak jubah-jubah kebangsaan. Atas nama rekonsiliasi, mereka mengintimidasi. Atas nama integritas, mereka membangun superioritas," kata Islah Bahrawi melalui akun X miliknya yang dikutip Selasa 22 April 2025.
Islah Bahrawi mengatakan, mereka bisa jumawa, karena diberi ruang untuk berkuasa.
"Jika kita semua diam, kelak negara kita akan kembali kepada tatanan sosial dan politik primitif. Dan tidak mustahil bisa ambruk tanpa harga diri, seperti negara Haiti hari ini," kata Islah Bahrawi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras mengatakan, pembakaran mobil petugas tersebut berawal dari tersangka TS yang merupakan Ketua Ranting Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kelurahan Harjamukti, melakukan pengancaman.
"Awal mulai kejadian ini dimana pada saat sebuah perusahaan properti akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti ini dihalangi oleh saudara TS beserta simpatisannya," kata Abdul Waras dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 21 April 2025.
Menurut Abdul, pengancaman juga disertai intimidasi kepada karyawan maupun petugas eskavator dari PT Property yang akan melakukan pemagaran.
Sementara itu, dalam kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembakaran terhadap mobil yang digunakan personel Polres Metro Depok.
Masing-masing tersangka berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.
Kelimanya memiliki peran berbeda. Tersangka RS berperan menutup portal dan memukul anggota bernama Aipda Ariek.
Tersangka GR berperan membakar mobil Daihatsu Xenia milik petugas. ASR melawan Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal
Selanjutnya, LA yang merupakan perempuan memiliki peran menghasut warga/anggota lainnya membakar mobil anggota polisi Polres Depok.
Kelima tersangka dijerat Pasal berlapis dari Pasal 160 tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang Melawan Petugas, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sumber: rmol
Foto: Mobil polisi dibakar di Harjamukti, Cimanggis, Depok/Ist
Artikel Terkait
Monolog Gibran: Strategi Citra atau Upaya Nyata Menarik Perhatian Publik?
Tentara Masuk Kampus, Komisi I DPR Ingatkan Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
Jokowi Dituding Bohong Soal Kenangan Kuliah di UGM? Dokter Tifa Ungkap Fakta Mengejutkan!
Sahroni Kritik Jokowi Pamer Ketemu Sespimen Polri di Medsos: Kan sudah Mantan Presiden