Elite PDIP Olly Diperiksa Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Gereja

- Selasa, 22 April 2025 | 08:15 WIB
Elite PDIP Olly Diperiksa Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Gereja


Elite PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang merugikan negara sekitar Rp8,9 miliar.

Elly tiba di Polda Sulawesi Utara (Sulut), Senin (21/4/2025) sekitar pukul 10.34 Wita tadi, dengan didampingi asisten pribadinya, Victor Rarung dan langsung menuju ke ruang pemeriksaan unit 2 subdit siber, untuk memberikan keterangan sebagai saksi selama empat jam pemeriksaan.

Hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang diduga menyebabkan negara merugi itu terjadi pada rentang tahun 2020, 2021, 2022, 2023, di mana saat itu dia menjabat sebagai Gubernur Sulut.

Olly keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.00 Wita dan langsung menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan para wartawan yang telah menunggunya sejak pagi.

"Saya datang ke Polda untuk berikan keterangan apa yang pemerintah laksanakan, sebagai pemberi hibah kepada organisasi massa maupun organisasi keagamaan," kata Olly Dondokambey.

Dia juga mengatakan memberikan keterangan pada Polda, yang terkait dengan berita acara pemeriksaan kepada lima tersangka sebelumnya yang sudah ditahan Polda.

"Saya sudah memberikan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang memberikan dana hibah kepada GMIM, kami menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), apakah benar kami memberikannya, dan saya benarkan penggunaannya ada di GMIM," katanya.

Setelah menjawab pertanyaan, Olly langsung beranjak menuju ke mobilnya yang terparkir di sebelah barat dan meninggalkan Mapolda Sulut.

Sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan dan menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM selang tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.

Kelima tersangka yang ditetapkan masing-masing pertama AGK selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Sulut 2020-2022 dan Plt Sekda Sulut November 2021 sampai Agustus 2022.

Kedua saudara JK selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020, ketiga saudara FK kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut Juni 2021 sampai sekarang, keempat saudara SK selaku Sekda Provinsi Sulut 2022 sampai sekarang, sekarang dan kelima adalah saudara HA selaku Ketua BPMS sejak tahun 2020 sampai sekarang, kata Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Langie.

Kapolda Roycke Langie mengatakan, bahwa kelima tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dia mengatakan, sesuai dengan hasil audit lembaga resmi milik pemerintah, akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp8,9 miliar.

Langie juga mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik yang dipimpin langsung Direskrimsus Polda Sulut, FX Winardi Prabowo, telah mengumpulkan bukti melalui alur gelar perkara, dan itu telah memenuhi syarat formil sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Sumber: era
Foto: Olly Dondokambey. (Antara)

Komentar