Seorang tenaga ahli (PJLP Honorer) anggota Komisi A DPRD Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial NS dilaporkan ke polisi oleh korban berinisial N atas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di lingkup DPRD Jakarta. Diketahui N dan NS merupakan rekan seprofesi sebagai tenaga ahli honorer.
Adapun pelaporan dilayangkan N ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelaporan ini teregister dalam nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan sudah diterima pada tanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB setelah sebelumnya dilakukan pelaporan dan visum oleh korban di hari yang sama.
"Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025. Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat," kata Tim Kuasa Hukum Korban, Yudi dalam keterangannya dikutip, Senin (21/4/2025).
"Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari," tambahnya.
Yudi menjelaskan akibat dugaan kasus pelecehan seksual tersebut, korban mengalami kerugian mulai dari trauma psikologis hingga dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli dari salah satu anggota Komisi A DPRD Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Tim kuasa hukum korban mengapresiasi Plt. Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus yang sudah menyampaikan bahwa jika kasus ini terbukti benar, maka pelaku akan diberikan sanksi yang berat.
"Kami berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual," ujarnya.
Sebelumnya, Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Augustinus mengatakan saat ini pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi dugaan pelecehan seksual tersebut. Ia juga hendak memastikan pelaku dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat lainnya.
"Kami sedang memastikan ASN atau pejabat yang melakukan hal tersebut. Tapi, dari data kepegawaian tidak ada inisial tersebut," kata Augustinus kepada wartawan.
Augustinus menekankan apabila kasus dugaan pelecehan seksual terbukti akan ada sanksi tegas mulai teguran hingga pemecatan.
"Kalau ada ASN atau pejabat yang terbukti melakukan pelecehan seksual tersebut akan kami tindak tegas, berupa teguran keras sampai ke pemecatan," ungkapnya.
Sumber: okezone
Foto: Korban Pelecehan Seksual Polisikan Tenaga Ahli Anggota DPRD Jakarta (Foto Ilustrasi: Freepik)
Artikel Terkait
Dari Sespimmen Hingga Menteri Temui Jokowi, Kajian Politik Merah Putih: Pembusukan Terhadap Prabowo Oleh Geng Solo
Pelajar Tewas Tertembak saat Tawuran di Belawan, Kapolres: Tangkap Pelaku dalam Kondisi Apapun!
Paula Verhoeven Dituduh Idap HIV, Vista Putri Ungkap Baim Wong Tak Takut Tertular
Polemik Terkait Pemberian Gelar Pahlawan Bagi Soeharto, Mensos Pastikan Akan Ikuti Usulan Rakyat