GELORA.ME - Ahli Hukum Tata Negara: Wapres Gibran bisa dimakzulkan asalkan partai-partai di DPR kompak.
Hal ini disampaikan Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).
"Untuk melengserkan Fufufafa (Gibran) tantangannya adalah prosedur. Prosedurnya adalah DPR harus bersepakat dulu 8 fraksi kompak untuk bilang bahwa ini ada pelanggaran konstitusi.
Kalau sudah DPR setuju, DPR harus mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi akan memeriksa secara hukum, kalau terbukti (Fufufafa adalah Gibran), mungkin nanti Mas Roy bisa dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi akan ngirim balik ke DPR, kemudian DPR bikin sidang MPR, berarti DPR-nya sekarang plus DPD. Dua per tiga harus setuju untuk memakzulkan."
SIMAK SELENGKAPNYA penjelasan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
👇👇
[VIDEO]
"Gibran bisa dimakzulkan asalkan partai2 di DPR kompak.
— Zay3456 (@Zay34562) April 19, 2025
MK siap buktikan dengan analisis akademis dari Roy Suryo.
Jangan biarkan begitu saja kejahatan Jokowi dan Gibran"
Cepetan kompak mumpung pamannya gak ada #UsirJokowiKeluarNKRI#UsirJokowiKeluarNKRI pic.twitter.com/G6AzWK1AZ9
Forum Purnawirawan TNI, Termasuk Try Sutrisno Tuntut Gibran Diganti Lewat MPR
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap. Salah satu tuntutannya adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Uniknya surat pertanyaan tersebut diteken oleh menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Sementara itu, Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno ikut pula menandatangani pernyataan sikap tersebut.
Pernyataan sikap itu disampaikan saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).
Dokumen pernyataan sikap dibingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih bertulisan, "Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyalematkan NKRI".
Selain pergantian Wapres Gibran, tuntutan mereka juga mendesak Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berikut isi dokumen tersebut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Dengan begitu, kata Fachrul, seharusnya bukan Prabowo yang utang budi, melainkan Jokowi. Dia pun menyarankan Prabowo untuk tidak terlalu hormat ke Jokowi.
"Yang sedang-sedang aja lah Pak. Yang betul Pak, yang betul Pak Jokowi mengumpulkan keluarganya sama-sama berteriak 'hidup Prabowo, terima kasih Prabowo', bukan sebaliknya Bapak hidup Jokowi, itu salah," ucap Fachrul menyampaikan pendapat seperti itu jika diterima bertemu Presiden Prabowo.
Sementara itu, Danjen Kopassus periode 2007-2008 Mayjen TNI (Purn) Soenarko membacakan delapan tuntutan dalam dokumen yang bertujuan menyelamatkan NKRI tersebut.
"Pernyataan ini ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel TNI," kata Soenarko.
Dalam pidatonya, Jenderal (Purn) Fachrul Razi mengungkapkan, pihaknya pada 11 Februari 2025, meminta waktu untuk bertemu Presiden Prabowo.
Tidak hanya itu, ia juga mengirimkan surat resmi ke Istana terkait poin tuntutan kepada Prabowo.
"Tapi, sampai saat ini, belum ditanggapi, pernyataannya apakah suratnya sudah sampai atau ada yang mencabut di dalam agar tidak sampai? Bukan urusan kita. Tapi, yang jelas sampai saat ini, belum ada tanggapan," kata Fachrul.
Dia menegaskan, salah satu poin yang ingin disampaikan adalah mengapa Prabowo merasa terlalu utang budi kepada Jokowi.
"Apa bukan sebaliknya Pak? Beliau membantu Bapak untuk cawe-cawe untuk menang, bukan karena dia sayang Bapak, bukan! Tapi karena dia mau titip anaknya untuk jadi wakil presiden," kata Fachrul disambut tepuk tangan hadirin.
👇👇
Sumber: Republika
Artikel Terkait
Bersaing dengan YouTube, Tubidy Tawarkan Fitur Simpel dan Efisien
Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
Viral Parkir Inap di Bandara Soetta Tembus Rp 1,4 jutaan, Ini Kata Netizen
Prabowo Harus Pilih Masa Depan Bersama Megawati, Bukan Jokowi