Berikut sosok Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya yang denda karyawan sholat Jumat lebih dari 20 menit.
Jan Hwa Diana adalah pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur.
Ia merupakan pemilik UD Sentosa Deal.
Jan Hwa Diana diketahui sudah menikah.
Suaminya bernama Handy Soenaryo atau Hendy.
Dari pernikahannya itu, Jan Hwa Diana dikaruniai enam orang anak.
Jan Hwa Diana ini dikenal sebagai sosok yang punya gaya nyentrik.
Dari beberapa foto yang beredar di media sosial, tampak Jan Hwa Diana menggunakan pakaian yang tampak berani.
Denda Karyawan Sholat Jumat Lebih dari 20 Menit
Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, memberlakukan denda bagi karyawan yang shalat Jumat lebih dari 20 menit.
Masalah di perusahaan Diana, UD Sentosa Seal, tidak hanya bergulir pada penahanan ijazah kepada karyawan.
Namun, isu-isu lainnya muncul, termasuk pemberlakuan denda bagi yang terlambat kembali bekerja setelah shalat Jumat.
“Pelanggaran itu kena denda ketika shalat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit. Ketika lebih dari itu, adalah kena denda,” kata kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, pada Kamis (16/4/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, denda tersebut berupa uang dengan nominal variatif mulai dari Rp 20.000.
“Variatif, ada yang Rp 20.000, ada yang Rp 30.000. Tergantung telatnya,” bebernya.
Selain itu, bagi karyawan yang izin tidak masuk kerja karena sakit juga dikenakan denda sekitar Rp 70.000 meskipun menyerahkan surat dokter.
“Surat-surat semacam itu tidak berlaku di perusahaan,” tegasnya.
Namun, Edi menegaskan bahwa aturan tersebut tidak tertera dalam kontrak resmi.
“Cuma aturan-aturan itu tidak ada yang tertulis. Artinya, dari hukum ketenagakerjaan itu juga menyalahi,” jelasnya.
Sehingga, dugaan pembatasan waktu shalat Jumat dan pemberlakuan denda dinilai menyalahi aturan.
Laporan Penahanan Ijazah
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur telah menerima 31 laporan terkait penahanan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaan Diana.
“Kemarin satu pengadu. Ini berkembang di kami ada 31 pengadu.
31 pengadu ini dia nggak kenal, artinya bahasanya lupa,” terang kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo pada Rabu (15/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Widodo menuturkan seluruh pelapor tersebut tidak bekerja di perusahaan yang sama, tetapi ada 12 perusahaan.
“Artinya kurang jelas lah. Yang pasti dia tidak mengakui menahan ijazah dan tidak mengakui keberadaan karyawan itu sebagai karyawannya,” jelasnya.
Widodo menuturkan kini pemerintah tengah mendalami seluruh laporan tersebut untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
“Karena aduan yang kami terima kemarin bahasanya serampangan lah.
Belum dapat kalau di mana. Akan kita bidik siapa yang bertanggung jawab, itu belum ketemu,” jelasnya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ada pihak yang mengaku menahan ijazah karyawan serta tujuan penahanan tersebut.
“Belum ada (yang ngaku). Artinya ini pemeriksaan kami belum dapat ijazah ini yang nahan siapa, untuk apa, itu belum dapat,” katanya.
Widodo mengatakan setelah menganalisis 31 laporan tersebut pihaknya akan melakukan berita acara pemeriksaan ketenagakerjaan (BAPK) terhadap pelapor.
“Rencananya kami segera lakukan juga BAPK terhadap karyawan,” ucap dia.
Sumber: tribunnews
Foto: PENGUSAHA SURABAYA VIRAL -- Potret Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji. Mantan karyawan Diana menyebut ada pegawai yang dipotong gajinya lantaran menunaikan ibadah salat Jumat. Bahkan hal serupa juga terjadi jika pegawai tidak masuk kerja. Hal ini disampaikan oleh mantan karyawan Diana, Peter Evril Sitorus, Kamis (17/4/2025)/Pos Belitung
Artikel Terkait
Profesor LIPI: Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan, Bukan Kekeluargaan
Aiptu Lilik Cahyadi, Oknum Polisi Polres Pacitan yang Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita di Dalam Sel
Sumpah Atalia! Siapa Akan Kena Azab, Lisa Mariana atau RK?
Pesan Jokowi saat Dikunjungi Peserta Sespimmen Polri di Solo