Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam 14 Tahun Penjara

- Sabtu, 19 April 2025 | 07:05 WIB
Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam 14 Tahun Penjara


Lisa Mariana dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan manipulasi data yang dilakukan mantan model majalah dewasa tersebut.

Lisa Mariana dilaporkan dengan dua pasal sekaligus. Pertama, pasal 51 ayat 1, juncto pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto pasal 32 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27 A UU no.1 tahun 2004 tentang transaksi dan elektronik ITE.

Hal tersebut diungkap tim pengacara Heribertus S. Hartojo dan Muslim Jaya Butarbutar dalam konferensi pers hari ini, Jumat (18/4/2025).

"Kami telah melakukan pelaporan atas dugaan melakukan tindak pidana yang terjadi sejak Maret 2025 terhadap seseorang yang dengan melawan hukum secara sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik," kata Heribertus di Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (18/4/2025).

Sementara kata Heribertus S. Hartojo, Pasal 35 UU ITE mengatur kepada setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

"Ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak 12 miliar rupiah," kat Heribertus S. Hartojo.

Lanjutan pasal lain adalah 27A, di mana bunyi pasal ini intinya adalah, barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

"Pasal 27 (ancaman hukumannya) 2 tahun," terang Heribertus S. Hartojo.

Maka jika dua pasal ini masuk, Lisa Mariana terancam hukuman 14 tahun penjara.

Pengacara Ridwan Kamil menerangkan, kliennya tak bermaksud untuk menjebloskan Lisa Mariana ke penjara, tapi sebagai efek jera agar tidak sembarangan bicara di publik.

"Di sini menjadi pembelajaran pada kita semua, boleh membicarakan, berpendapat apapun boleh, tapi kan ada rules-nya, ada koridornya. Janganlah kita menimbulkan kebencian, kegaduhan apalagi fitnah, menyerang kehormatan seseorang karena kalau tidak ya nanti saling hujat menghujat," kata Muslim Jaya Butarbutar.

Maka untuk meredam kegaduhan, Ridwan Kamil mengambil langkah hukum, melaporkan Lisa Mariana ke pihak berwajib.

"Ridwan Kamil sepakat untuk meredamnya. Akhirnya melakukan upaya hukum sebagai warga negara yang baik," ucap pengacara suami Atalia Praratya ini.

Lisa Mariana juga dipersilahkan memberikan bukti atas ucapannya. Ini bisa menjadi senjatanya juga melawan Ridwan Kamil di ranah hukum.

"Kan yang dipermasalahkan saudari LM itu, anaknya pak RK, kan dibilang begitu nih. Apakah yang bersangkutan punya bukti autentik? Itulah yang dijelaskan oleh rekan kami bang Muslim ini," jelas Heribertus S. Hartojo.

"Apa bukti autentiknya bahwa itu anak pak RK?" imbuhnya.

Semisal untuk mendapatkan bukti tersebut Ridwan Kamil harus tes DNA, mantan Gubernur Jawa Barat tersebut mau melakukannya.

"Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum. Itu nggak ada masalah," kata Muslim Jaya Butarbutar.

Sebelum Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana, mantan model majalah dewasa tersebut menggelar konferensi pers.

Di sinilah Lisa Mariana blak-blakan bicara soal hubungan dengan Ridwan Kamil. Dimulai saat mereka saling mengenal pada Mei 2021, kirim video call sex, bermalam di hotel Palembang hingga akhirnya hamil.

Sumber: suara
Foto: Lisa Mariana (Instagram)

Komentar