Dugaan Korupsi KTP-el, KPK Cekal Miryam S Haryani hingga Agustus 2025

- Jumat, 18 April 2025 | 15:55 WIB
Dugaan Korupsi KTP-el, KPK Cekal Miryam S Haryani hingga Agustus 2025


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mencekal Anggota DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga Agustus 2025.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK sudah melakukan pencegahan kepada Miryam agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 9 Februari 2025.

"Sampai dengan 9 Agustus 2025, jadi berlaku untuk 6 bulan," kata Tessa kepada wartawan, Jumat 18 April 2025.

Miryam merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek KTP-el bersama dengan Paulus Tannos.

Paulus Tannos sendiri berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura. 

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama tiga orang lainnya, yakni Miryam S Haryani selaku anggota DPR periode 2009-2014, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.

Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

Sumber: rmol
Foto: Miryam S Haryani di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024/RMOL

Komentar