GELORA.ME - Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Solo merespons gugatan yang dilayangkan oleh pengacara Muhammad Taufiq ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait ijazah SMA Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Taufiq menyebut Jokowi bukan lulusan SMAN 6 Solo melainkan SMPP.
Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Solo, Munarso, mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dari PN Solo.
"Jadi saya kemarin hari Rabu siang mendapatkan surat dari Pengadilan Kota berupa panggilan sidang merespons dari adanya gugatan dari atas nama Pak Muhammad Taufiq," katanya ditemui di SMAN 6 Solo, Kamis (17/4/2025).
Munarso menegaskan pihaknya siap membuktikan mengenai keaslian ijazah Jokowi selama bersekolah di SMAN 6 Solo.
Bahkan, data-data mengenai Jokowi juga masih di lengkap di sekolah.
"Bagi saya, ya saya siap-siap saja karena memang kami mewakili di institusi SMA 6 Solo ya, bukan pribadi, memiliki data yang valid dan komplet yang masih asli semuanya. Secara nasional semuanya masih lengkap, juga ada saksi-saksi berupa teman dan guru-guru yang semuanya masih sehat-sehat," bebernya.
Pihaknya juga sudah melaporkan gugatan tersebut ke Cabang Dinas Wilayah 7 Dinas Pendidikan Jateng.
Selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi.
Dirinya mengungkapkan bahwa Jokowi memang lulusan dari SMA Negeri 6 Solo dan mempunyai ijazah SMA Negeri 6.
Pihaknya baru bisa memastikan keaslian ijazah tersebut bila melihat langsung.
"Yang jelas saya menyampaikan bahwa Pak Jokowi itu masuk sebagai siswa SMA 6 dan lulus dari SMA 6 dan punya ijazah dari SMA 6," bebernya.
Mengenai nama sekolah yang kembali dipersoalkan, Munarso menjelaskan bahwa dulunya SMAN 6 bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).
Ia menceritakan pada tahun 1975, saat itu SMPP masih jadi satu dengan SMAN 5 Solo.
"Jadi gini, sekolah ini berdiri bagian dari SMA 5 karena saat itu tahun 1975 ada lima SMA negeri (di Solo). Dan untuk menambah kuota biar anak sekolah bisa ke sekolah lagi, maka SMA 5 mengupayakan inisiasi untuk membangun sekolah baru," bebernya.
"Absen SMAN 5 Solo untuk 1-111. Dan bagian terakhir itu dilimpahkan ke SMA yang baru. SMA yang baru dibangun di timur SMA 5 yang sekarang menjadi SMAN 6. Kepala sekolah dari SMA 5, guru dari SMA 5," lanjutnya.
Setelah dipisahkan, akhirnya Kementerian Pendidikan saat itu memberikan pengesahan dengan nama SMPP.
"Kemudian tahun 77 mulai merekrut siswa baru. Bagian dari SMA 5 tadi. Nah, termasuk di dalamnya Pak Jokowi," bebernya.
Saat Jokowi masuk, sekolah tersebut masih bernama SMPP. Namun, dua tahun setelah Jokowi masuk, SMPP berubah menjadi nama SMA Negeri VI Solo.
"Tahun 79 ada surat dari Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah nama SMPP diubah menjadi SMA Negeri VI (Romawi). SMA VI (Romawi) bukan 6 angka," jelasnya.
Tahun 1980, lanjutnya, Jokowi lulus dari SMA Negeri VI Solo. Sehingga, kata dia, di ijazah tertuliskan SMA Negeri VI bukan SMPP.
"Tahun 80 Pak Jokowi lulus. Berarti kelulusan Pak Joko dari SMPP atau SMA VI? SMA VI. SMA tapi namanya masih VI (Romawi). itu transisi ya jadi tahun 79 sampai 80, yang satu tahun transisi dari SMPP ke SMA 6 Solo," bebernya.
"Saat itu masyarakat yang mengenalnya masih SMPP. Maka stempelnya saat itu juga belum ada, mungkin belum ada SOP-nya. Stempelnya pun SMPP SMA VI. Pak Jokowi lulus. Kemudian tahun 85 baru ada surat dari Menteri Pendidikan pengesahan di sini menjadi SMA Negeri 6 (angka). Jadi, Pak Joko lulus bukan dari mana-mana kecuali untuk SMA-nya itu dari SMA Negeri VI," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat terkait keaslian ijazah SMA-nya.
Gugatan dilayangkan pengacara asal Solo Muhammad Taufiq ke PN Solo.
Selain Jokowi, Taufiq juga menggugat tiga pihak lainnya. Yakni KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan," ujar Taufiq di PN Solo, Senin (14/4/2025).
Taufiq melanjutkan, KPU Kota Solo digugat karena KPU harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir.
Kemudian SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri tahun 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut seharusnya berijazah SMPP.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Viral Parkir Liar Rp 60 Ribu di Tanah Abang, Pramono Semprot Satpol PP
Viral Mobil Mewah Lexus Diduga Milik Dedi Mulyadi Dikawal Patwal, Ternyata Nunggak Pajak
Ridwan Kamil Bakal Diceraikan Istri Buntut Pengakuan Lisa Mariana, Kuasa Hukum: Hoax!
NGERI! Ini Hukuman Jokowi Jika Terbukti Gunakan Ijazah Palsu