Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil mengaku sepakat Mufti Agung Mesir Nazir Ayyad yang mengepalai Darul Ifta terkait menolak fatwa yang dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS), tentang jihad melawan Israel.
Pasalnya, IUMS mengeluarkan Fatwa jihad melawan Israel termasuk di dalamnya soal boikot terhadap perusahaan dari negara-negara yang diduga mendukung Israel, menuai respons kritis dari berbagai tokoh dan lembaga otoritatif di dunia Islam.
Ayyad secara tegas menolak fatwa tersebut mengingat jihad seperti itu merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi membahayakan stabilitas negara-negara muslim.
“Mendukung rakyat Palestina dalam hak-hak mereka yang sah adalah kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral. Namun, dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan bukan untuk memajukan agenda-agenda tertentu atau usaha-usaha sembrono yang dapat menyebabkan kehancuran, pemindahan, dan bencana lebih lanjut bagi rakyat Palestina sendiri,” ungkap Ayyad, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Senada dengan Ayyad, Gus Ulil menilai fatwa Darul Ifta Mesir yang menolak seruan jihad tersebut justru lebih tepat dan kuat.
“Jihad tidak bisa dilaksanakan oleh otoritas non-negara. Jihad harus diotorisasi oleh imam alias pemerintah yang sah,” ujar Gus Ulil kepada awak media, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Gus Ulil menjelaskan fatwa memang bisa berbeda antar sesama ulama, juga antara satu lembaga fatwa yang satu dan yang lain.
Menurutnya perbedaan fatwa ini dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain faktor politik. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kepentingan politik di balik fatwa IUMS mengingat lembaga itu berbasis di Qatar.
Di sisi lain, sejumlah ulama dan delegasi pesantren se-Jawa dan Madura dalam forum Bahtsul Masa’il yang diselenggarakan di Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu lalu juga memberikan penegasan serupa.
Forum menyarankan agar keputusan terkait boikot produk dilakukan melalui kebijakan pemerintah, mengingat dampaknya yang luas dan menyangkut kepentingan publik.
Ketua penyelenggara forum Bahtsul Masa’il Se-Jawa Madura, Abbas Fahim mengungkapkan dalam pembahasan di forum tersebut para ulama menyepakati bahwa pada dasarnya, hukum memboikot produk tertentu sebagai aksi protes atas ketidakadilan diperbolehkan dalam syariat, asalkan memenuhi dua ketentuan utama.
Pertama, produk yang diboikot harus memiliki keterkaitan yang jelas dan dapat dibuktikan dengan pihak yang melakukan kezaliman. Kedua, gerakan boikot tidak boleh menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi pihak lain, seperti PHK massal tanpa solusi yang memadai.
Forum juga telah mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan selektif dalam menyikapi informasi yang beredar terkait daftar produk yang diboikot, agar tindakan ini tidak merugikan masyarakat Indonesia sendiri.
Sumber: tvonenews
Foto: Boikot Produk Afiliasi Israel Semakin Masif Sumber : ANTARA
Artikel Terkait
Gunung Marapi Meletus, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
Modus Diduga Dokter Kandungan Cabul di Garut Lancarkan Aksinya Terungkap, Mulai Mengunci Pintu Kamar
Lisa Mariana Bantah Pengakuan Revelino Tuwesey sebagai Ayah Biologis Anaknya: Mau Pansos!
Geger Penemuan Mayat Bidan di Kamar Mandi, Diduga Kena Setrum Listik