Ancam Tidak Beri Nilai, Guru PJOK di Lumajang Tunjukkan Alat Vitalnya ke Siswi SD saat VC

- Kamis, 17 April 2025 | 00:25 WIB
Ancam Tidak Beri Nilai, Guru PJOK di Lumajang Tunjukkan Alat Vitalnya ke Siswi SD saat VC


GELORA.ME -
Seorang guru honorer mata pelajaran PJOK di sebuah SD Negeri wilayah Lumajang, Jawa Timur, berinisial J, kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya.

J disebut melakukan aksi tak senonoh lewat panggilan video atau video call (VC).

Kasus ini terbongkar usai orang tua korban mendapati anaknya melakukan komunikasi lewat video call dengan pelaku dan mendapati konten yang tidak pantas.

"Kasus ini bermula ketika orang tua korban mengetahui adanya video call oknum guru honorer pada anaknya,” terang Ipda Untoro Abimanyu, Kasubsi Pidum Sihumas Polres Lumajang, pada Selasa 15 April 2025.

“Dari situ isi video ada dengan menunjukan kemaluannya, mengetahui kejadian itu orang tua datang ke kepala sekolah,” jelasnya.

Setelah laporan masuk, pelaku langsung diamankan pihak kepolisian di lingkungan sekolah pada Senin 14 April 2025.

"Pelaku telah ditangkap di sekolahannya oleh Polsek Tempursari, kemudian diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang," tambah Untoro.

Menurut penyelidikan awal, pelaku menggunakan modus rayuan dengan janji akan memberikan sejumlah uang kepada korban.

Hal tersebut dilakukan untuk memengaruhi dan membujuk korban agar menuruti keinginannya.

“Korban dijanjikan akan diberi uang oleh tersangka,” ucap Untoro.

Tidak hanya itu, dalam bukti tangkapan layar yang diperoleh dari aplikasi WhatsApp, pelaku juga memberikan ancaman kepada korban.

Jika korban menceritakan kejadian tersebut, pelaku mengancam tidak akan memberikan nilai pada mata pelajaran PJOK.

Ancaman tersebut sempat dibalas dengan kata setuju oleh korban, yang diduga dalam kondisi takut.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Lumajang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sumber: harianmassa

Komentar