Mantan Artis Drama Kolosal Sumbang Uang Palsu Rp 10 Juta ke Masjid Istiqlal

- Rabu, 16 April 2025 | 14:40 WIB
Mantan Artis Drama Kolosal Sumbang Uang Palsu Rp 10 Juta ke Masjid Istiqlal


Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, 41, memakai uang palsu sebanyak Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat dalam rangka menyambut Lebaran.

"Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran. Katanya buat masukin ke kotak amal," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/4/2025), dilansir Antara.

Teddy mengatakan hal itu terkait mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara yang ditangkap lantaran menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Hingga kini, pihak Kepolisian masih mendalami pengakuan Sekar Arum tersebut.

Dikatakan Sekar Arum menyadari uang yang digunakan untuk beramal tersebut terbilang palsu. Dia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya.

"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp10 juta. Masjid Istiqlal," ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengaku bakal menelusuri jaringan uang palsu yang diedarkan Sekar Arum.

“Jadi, kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya.Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Senin (14/4/2025).

Nurma menyebut pihaknya saat ini masih memburu orang yang merupakan satu jaringan dari peredaran uang palsu tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan mendalami apakah jaringan ini juga serupa dengan kasus di Jakarta Pusat yang diungkap Polsek Tanah Abang pada Kamis (10/4/2025) lalu.

"[Apakah satu jaringan di Jakpus], kita melakukan pengembangan tentunya ya. Jadi, jaringan-jaringan ini jelas kita pertanyakan juga ya," ucapnya.

Polres Jaksel juga akan memeriksa suami siri Sekar, AD yang turut diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) apakah terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

Transaksi uang tunai belanja Sekar sempat ditolak dua kali untuk mengelabui petugas kasir saat melakukan pembayaran tunai.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sumber: espos
Foto: Sekar Arum Widara/Net

Komentar