GELORA.ME - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto (EM) telah dipecat sebagai dosen akibat kasus kekerasan seksual.
Kendati demikian, EM diketahui masih menerima gaji hingga saat ini.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris UGM Andi Sandi. Menurutnya ada asas praduga tak bersalah yang menjadi dasar EM masih menerima haknya berupa gaji tersebut.
Apalagi yang bersangkutan masih berstatus PNS dan guru besar hingga sekarang.
"Dari aspek legal kita perlu lihat ya, kan ada asas praduga tak bersalah. Jadi sampai terbukti dia terbalik baru hak dan kewajibannya diberhentikan," kata Andi Sandi saat ditemui wartawan di UGM, Selasa (15/4/2025).
"Dia masih dapat. Saya tidak tahu detailnya," imbuhnya.
Disampaikan Andi Sandi, sebelum ada putusan yang final dan berkuatan hukum tetap hak berupa gaji itu tetap akan diterima.
"Tanpa ada putusan in krah atau yang final kemudian terus kita menghapuskan hak dan kewajiban seseorang, dia akan bisa menggugat kami," ungkapnya.
Saat ini, Andi Sandi bilang status PNS dan guru besar yang bersangkutan masih diproses. Pemeriksaan tengah dilakukan oleh tim yang dibentuk untuk mengurus status kepegawaian itu.
Dia memastikan saat ini pihaknya akan mempercepat proses pemeriksaan tersebut. Surat Keputusan (SK) untuk pemeriksaan disiplin kepegawaian kepada EM itu juga sudah dikeluarkan.
"Kalau dari sisi waktu kami tidak bisa [menentukan] tetapi yang kami bisa sampaikan satu hal bahwa proses ini akan kita percepat, kalau SK-nya sudah keluar untuk yang pemeriksaan," tegasnya.
Pemeriksaan itu menindaklanjuti delegasi yang diberikan langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Nantinya kesimpulan berupa rekomendasi dari pemeriksaan itu juga akan diberikan kepada kementerian untuk diputuskan.
Diketahui EM telah dipecat sebagai dosen UGM beberapa waktu lalu.
Saat ini pihak kampus tengah menindaklanjuti pelanggaran disiplin kepegawaian yang bersangkutan.
Adapun dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Insiden itu terungkap usai muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024 lalu.
Diketahui ada total 13 orang saksi dan korban yang diperiksa dalam proses yang dilakukan oleh Satgas PPKS beberapa waktu lalu terkait kasus ini.
Polisi menyebut belum ada laporan terkait dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto (EM).
"Berkaitan dengan kasus yang beredar saat ini bahwa sampai saat ini tanggal 10 April 2025 belum ada laporan polisi yang masuk baik itu di Polda maupun di Polres," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Kendati demikian, Verena menambahkan polisi bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kampus terkait dengan kasus tersebut.
"Namun demikian dari pihak Polda sedang melaksanakan koordinasi dengan pihak universitas dan pihak-pihak terkait," ucapnya.
Kasus kekerasan seksual oleh Gubes UGM ini juga direspon Pemda DIY. Melalui DP3AP2 DIY, pihaknya mendesak UGM segera melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual guru besar Fakultas Farmasi ke pihak kepolisian dan DP3AP2 DIY.
Hal ini penting mengingat hingga saat ini pun Pemda belum menerima laporan resmi dari kampus tersebut.
Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi bila tidak segera dilaporkan, baik ke pihak kepolisian ataupun DP3AP2, maka kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut dikhawatirkan semakin berdampak buruk pada korban. Sebab hak-hak perlindungan korban tidak dipenuhi.
"Akibatnya sampai sekarang belum ada pendampingan dari kami terhadap para korban karena belum ada laporan yang masuk, baik ke UPT PPA maupun ke kepolisian," jelasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mel Gibson Desak Pemerintah Amerika Jujur Soal Tragedi 9/11
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
Sudahi Intervensi Prabowo, Jokowi Harus Contoh SBY dan Megawati
[BREAKING] Jokowi Pilih Tunjukkan Ijazah ke Wartawan Ketimbang ke Massa TPUA