Sidang Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong masih bergulir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Namun terungkap, Ali Muhtarom selaku hakim di PN Jakpus pada sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong dicopot dari posisinya.
Pencopotan hakim PN Jakarta Pusat tersebut terkait ditetapkan dirinya sebagai tersangka vonis lepas terdakwa korporasi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi hal ini, pengamat politik Geisz Chalifah berpandangan, Tom Lembong tetap akan divonis bersalah meski tidak mengantongi sepeser pun dari kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang merugikan keuangan negara Rp515,4 miliar.
"Besar kemungkinan walau tak terbukti walau pembelaan para pembela memiliki data faktual. Vonis akhir Tom Lembong adalah bersalah," kata Geisz Chalifah melalui akun X miliknya yang dikutip Selasa 15 April 2025.
Menurut Geisz Chalifah, vonis yang berpotensi dikenakan terhadap Tom Lembong bukan karena yang bersangkutan korupsi atau memperkaya orang lain.
"Tapi karena hakimnnya maling dan sudah dikondisikan," kata Geisz Chalifah.
Sementara itu, Tom Lembong menyesalkan penetapan tersangka anggota hakim yang menyidangkannya.
"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” kata Tom kepada wartawan.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/Ist
Artikel Terkait
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
Sudahi Intervensi Prabowo, Jokowi Harus Contoh SBY dan Megawati
[BREAKING] Jokowi Pilih Tunjukkan Ijazah ke Wartawan Ketimbang ke Massa TPUA
Polisi Minta Kuitansi Saat Warga Laporkan Sepeda Hilang di Stasiun MRT, Kok Bisa?