Kasus Suap Rp 60 Miliar Ketua PN Jaksel, Komisi III DPR Singgung Kesejahteraan Hakim

- Selasa, 15 April 2025 | 09:10 WIB
Kasus Suap Rp 60 Miliar Ketua PN Jaksel, Komisi III DPR Singgung Kesejahteraan Hakim


GELORA.ME - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, bersama sejumlah hakim, menjadi tersangka kasus suap putusan lepas atau ontslag perkara korupsi crude palm oil atau CPO. Saat itu MAN masih menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyinggung soal kesejahteraan hakim ketika merespons sejumlah hakim yang baru ditetapkan menjadi tersangka kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hal mendasar yang sering kali menjadi penyebab kembali terjadinya kasus seperti ini adalah persoalan kesejahteraan hakim itu sendiri," kata Sari kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Presiden RI Prabowo Subianto sedianya telah memberikan atensi dan menyampaikan komitmennya terkait kesejahteraan para hakim di tanah air.

"Presiden telah menyampaikan komitmennya untuk memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan para hakim agar mereka dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Komitmen tersebut, kata dia, telah disampaikan presiden lewat beberapa pertemuan ataupun kesempatan.

Misalnya, saat pimpinan DPR RI melakukan audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) pada 8 Oktober 2024, sesaat jelang Prabowo resmi dilantik sebagai Presiden RI.

Termasuk, lanjut dia, ketika menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 pada 19 Februari 2025.

Dia mengaku keluhan ihwal kesejahteraan para hakim juga kerap dijumpainya tatkala melakukan kunjungan kerja ke daerah.

"Keluhan yang paling banyak disampaikan bukan mengenai kebutuhan sekunder, melainkan kebutuhan primer yang masih sangat memprihatinkan," tuturnya.

Dia memandang kondisi-kondisi tersebut berpotensi membuka celah bagi godaan-godaan yang datang kepada para hakim.

"Perlu diingat, kejahatan sering kali terjadi bukan hanya karena niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan," ucapnya.

Untuk itu, dia menyayangkan kasus suap yang menjerat hakim di tanah air kembali muncul, usai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan menjadi tersangka terkait putusan kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah.

"Saya sangat menyayangkan dan prihatin atas terulangnya kasus suap yang melibatkan hakim," katanya.

Adapun terkait aspek pengawasan, legislator perempuan itu memandang bahwa mekanisme pengawasan hakim di tanah air pada dasarnya sudah berjalan cukup baik selama ini, baik melalui internal Mahkamah Agung maupun melalui Komisi Yudisial.

Diketahui, Kejagung pada Sabtu (12/4) dan Minggu (13/4) menetapkan tersangka dan menahan tiga orang hakim, satu orang ketua pengadilan negeri, dan satu orang panitera dalam kasus ini.

Para tersangka, antara lain, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim; Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Sumber: viva

Komentar