Viral di media sosial ambulans tetap kena tilang electronic traffic law
enforcement (e-TLE) karena dianggap melanggar lalu lintas meski sedang
membawa pasien.
Akun Instagram @wargajakarta.id memperlihatkan video berisi ambulans yang
berkendara seperti kendaraan pada umumnya dengan berhenti di lampu merah
meski sedang membawa pasien. Sopir ambulans bercerita hal itu dilakukan
karena akan ditilang jika menerobos traffic light.
"Lampu merah dong berhenti ambulans. Menghindari ETLE daripada kena denda,"
ujar perekam video dilihat di akun Instagram @wargajakarta.id.
"Ikutin aturan lalu lintas yang nggak jelas di Indonesia. Ambulans ditilang,
lagi bawa pasien. Tilang elektronik sekarang nggak jelas di Indonesia,"
tambah perekam video lainnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan
ambulans merupakan satu di antara kendaraan prioritas. Ambulans
diperbolehkan menerobos traffic light meski dalam kondisi lampu merah, masuk
jalur bus Transjakarta, dan bebas dari penerapan ganjil genap.
Dia membenarkan ambulans akan terkena tilang elektronik ketika melanggar
lalu lintas. Hal ini karena sistem ETLE membaca nomor registrasi kendaraan
bermotor (NRKB) atau nopol, bukan jenis kendaraan yang ada tulisan
"ambulans".
Namun, untuk kendaraan yang masuk kategori prioritas, dapat melakukan
bantahan atau sanggahan agar penilangan dibatalkan. Polisi akan langsung
mengakomodir sanggahan itu sehingga ambulans tidak kena tilang.
"Bagi mereka yang sudah terlanjur kena tilang ETLE, saya sampaikan bahwa
untuk men-delete atau membatalkan ETLE di dalam website Ditlantas Polda
Metro Jaya itu terkait dengan ETLE, ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan
oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans," kata Ojo kepada
wartawan, Jumat (11/4/2025).
"Nanti kita akan batalkan daripada tilang ETLE tersebut," tambahnya.
Meski merupakan kendaraan prioritas, perwira menengah Polri ini mengatakan
sopir ambulans tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas lainnya ketika
berkendara, yakni memakai sabuk pengaman dan tidak menggunakan handphone.
"Jadi saya mohon kepada pengelola atau mungkin asosiasi yang mengelola mobil
ambulans, mobil jenazah, silakan membuat surat resmi kepada Ditlantas Polda
Metro Jaya, menampilkan nomor polisi ambulans yang Bapak-Napak atau
rekan-rekan kelola sehingga nanti menjadi prioritas kami terhadap
pelanggaran ETLE ini tidak dikenakan," terangnya.
Sumber:
era
Foto: Ambulans memilih berhenti di lampu merah demi menghindari ETLE.
(Istimewa)
Artikel Terkait
ANEH! Guru Besar Unnes Unggah Ijazah S1 UGM Miliknya, Tapi Kok Beda Dengan Milik Jokowi?
Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga Kuliah di UGM: SMA, Saya Juara Umum!
Jokowi Larang Wartawan Foto Ijazah dan Ancam Penebar Fitnah
Disebut Mirip Gibran, TikToker Ini Punya Ibu dengan Wajah Seperti Iriana