Viral Ambulans Kena Tilang ETLE, Polisi Sarankan Bikin Sanggahan: Nanti Kita Batalkan

- Jumat, 11 April 2025 | 09:20 WIB
Viral Ambulans Kena Tilang ETLE, Polisi Sarankan Bikin Sanggahan: Nanti Kita Batalkan


Viral di media sosial ambulans tetap kena tilang electronic traffic law enforcement (e-TLE) karena dianggap melanggar lalu lintas meski sedang membawa pasien.

Akun Instagram @wargajakarta.id memperlihatkan video berisi ambulans yang berkendara seperti kendaraan pada umumnya dengan berhenti di lampu merah meski sedang membawa pasien. Sopir ambulans bercerita hal itu dilakukan karena akan ditilang jika menerobos traffic light.

"Lampu merah dong berhenti ambulans. Menghindari ETLE daripada kena denda," ujar perekam video dilihat di akun Instagram @wargajakarta.id.

"Ikutin aturan lalu lintas yang nggak jelas di Indonesia. Ambulans ditilang, lagi bawa pasien. Tilang elektronik sekarang nggak jelas di Indonesia," tambah perekam video lainnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan ambulans merupakan satu di antara kendaraan prioritas. Ambulans diperbolehkan menerobos traffic light meski dalam kondisi lampu merah, masuk jalur bus Transjakarta, dan bebas dari penerapan ganjil genap.

Dia membenarkan ambulans akan terkena tilang elektronik ketika melanggar lalu lintas. Hal ini karena sistem ETLE membaca nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) atau nopol, bukan jenis kendaraan yang ada tulisan "ambulans".

Namun, untuk kendaraan yang masuk kategori prioritas, dapat melakukan bantahan atau sanggahan agar penilangan dibatalkan. Polisi akan langsung mengakomodir sanggahan itu sehingga ambulans tidak kena tilang.

"Bagi mereka yang sudah terlanjur kena tilang ETLE, saya sampaikan bahwa untuk men-delete atau membatalkan ETLE di dalam website Ditlantas Polda Metro Jaya itu terkait dengan ETLE, ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans," kata Ojo kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

"Nanti kita akan batalkan daripada tilang ETLE tersebut," tambahnya.

Meski merupakan kendaraan prioritas, perwira menengah Polri ini mengatakan sopir ambulans tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas lainnya ketika berkendara, yakni memakai sabuk pengaman dan tidak menggunakan handphone.

"Jadi saya mohon kepada pengelola atau mungkin asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah, silakan membuat surat resmi kepada Ditlantas Polda Metro Jaya, menampilkan nomor polisi ambulans yang Bapak-Napak atau rekan-rekan kelola sehingga nanti menjadi prioritas kami terhadap pelanggaran ETLE ini tidak dikenakan," terangnya.


Sumber: era
Foto: Ambulans memilih berhenti di lampu merah demi menghindari ETLE. (Istimewa)

Komentar