Balas Kejagung, Bareskrim Sebut Kasus Kades Kohod Cs pada Perkara Pagar Laut Tangerang Bukan Korupsi

- Kamis, 10 April 2025 | 23:30 WIB
Balas Kejagung, Bareskrim Sebut Kasus Kades Kohod Cs pada Perkara Pagar Laut Tangerang Bukan Korupsi


Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi petunjuk agar Bareskrim turut menyertakan UU Tipikor ke empat tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam perkara pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, yakni Kades Kohod, Arsin; Sekdes Kohod, Ujang Karta; SP; dan C. Bareskrim berketetapan kasus keempat tersangka ini masih merupakan pemalsuan sertifikat.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan berkas perkara Arsin dkk masih berstatus P19. Untuk mendalami petunjuk kejaksaan, penyidik berkoordinasi dengan ahli termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita coba untuk diskusi, salah satu contohnya kepada BPK. Dari teman-teman BPK, kita diskusikan 'kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya?'. (Dijawab) mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Jenderal bintang satu Polri ini lalu menyampaikan sebagian isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang Kata "dapat" dan Frasa "atau orang lain atau suatu korporasi" dalam Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan MK itu, Djuhandhani mengatakan sebuah tipikor harus ada kerugian nyata sehingga dapat konsekuensi hukum.

"Sehingga kerugian negara secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan, BPKP. Itu yang pertama," jelasnya.

Lalu berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Djuhandhani menuturkan yang dapat dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar UU Tipikor atau melanggar UU lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.

Terkait dugaan suap Arsin dkk, saat ini sedang dilakukan pengusutan oleh Kortas Tipikor. Sementara ihwal kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran laut, ditangani Dittipidter Bareskrim Polri.

"Fakta yang dominan adalah terkait pemalsuan dokumen, di mana tidak menyebabkan kerugian negara terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara. Sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi," ucapnya.

"Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan," imbuhnya.

Djuhandhani lalu mengatakan penyidik berkeyakinan berkas perkara Arsin cs sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Karena itu, dia akan kembali mengirim berkas perkara para tersangka ini ke Kejagung.

"Kita lihat prosesnya, apakah dari kejaksaan ada petunjuk lebih lanjut. Pada prinsipnya kita tetap melihat pada posisi saat ini kita menyidik tentang pemalsuan sertifikat," katanya.

Sebelumnya, Jampidum Kejagung mengembalikan berkas perkara terkait dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang kepada Dittipidum Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/3), mengatakan berkas yang dikembalikan itu atas nama tersangka Kades Kohod Arsin, UK selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

“Berdasarkan hasil analisis hukum, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” katanya.

Sumber: era
Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (ERA.id/Sachril Agustin).

Komentar