Hardjuno Wiwoho: Tiga Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor

- Selasa, 11 Maret 2025 | 05:15 WIB
Hardjuno Wiwoho: Tiga Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor


Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Dalam Pasal 15A ayat (2) UU tersebut, BPK tidak dapat langsung melakukan audit terhadap keuangan Danantara, kecuali atas permintaan DPR.

Hardjuno menegaskan bahwa memperlakukan Danantara sebagai entitas komersial murni seperti Temasek di Singapura bukanlah masalah.

Namun, jika ingin mengambil model negara maju, maka penegakan hukum terhadap kasus korupsi serta standar etik pejabat pemerintah dan BUMN juga harus mengikuti standar Singapura dan negara-negara maju lainnya.

“Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus naik hingga setara dengan negara-negara maju dan modern. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya bahwa Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional,” kata Hardjuno.

Menurut Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, masalah besar yang dihadapi Indonesia saat ini adalah tingginya angka kasus korupsi, bahkan dengan nilai yang tidak masuk akal. Korupsi sudah mendarah daging dan belum ada kejelasan arah pemerintahan dalam pemberantasannya.

Jika UU BUMN yang baru telah diketuk dan Danantara diperlakukan layaknya entitas komersial murni, maka sebagai penyeimbang, pemerintah harus menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi:

Pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa aturan ini, sulit bagi negara untuk mengambil kembali uang hasil korupsi yang telah disembunyikan oleh para pelaku.

Kedua, pembuktian terbalik harus diberlakukan tidak hanya untuk pejabat negara, tetapi juga untuk pejabat dan pegawai BUMN serta Danantara.

Dengan demikian, siapapun yang memiliki harta di luar kewajaran wajib membuktikan keabsahannya.

Ketiga, hukuman mati bagi koruptor harus diterapkan untuk memberikan efek jera yang nyata, terutama bagi mereka yang menggerogoti dana publik dalam jumlah besar.

“Saat UU BUMN yang baru telah ditetapkan dan kewenangan BPK dipangkas, lalu masyarakat diminta percaya begitu saja bahwa audit independen bisa menjamin keamanan keuangan Danantara yang nilainya mencapai Rp 14 ribu triliun, itu sama saja dengan menempatkan nasib rakyat di mulut buaya dan serigala,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, Temasek Holdings di Singapura beroperasi sebagai entitas komersial, namun tetap menerapkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Laporan keuangan tahunannya diaudit oleh auditor independen, KPMG LLP, yang telah melakukan audit terhadap laporan keuangan Temasek sejak 2008 hingga 2024 tanpa modifikasi.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah konteks pengawasan dan etika pejabat di Singapura sangat berbeda dengan Indonesia.

Singapura dikenal sebagai negara dengan indeks persepsi korupsi yang sangat tinggi dan penegakan hukum yang ketat terhadap kasus korupsi.

Berdasarkan data Transparency International, Singapura secara konsisten menempati peringkat teratas dalam indeks persepsi korupsi global, menunjukkan minimnya praktik korupsi di pemerintahan dan sektor bisnisnya.

Pejabat publik di Singapura tunduk pada standar etika yang tinggi dengan pengawasan yang ketat, serta ancaman hukuman berat bagi pelanggar hukum.

Di sisi lain, Indonesia masih bergulat dengan korupsi yang meluas, dengan indeks persepsi korupsi yang jauh lebih buruk dibandingkan negara-negara maju.

Berbagai kasus korupsi besar yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih lemah dan belum efektif dalam memberikan efek jera.

Inilah yang membuat perbandingan antara Danantara dan Temasek menjadi tidak apple-to-apple.

“Kita ingin Danantara dikelola secara profesional seperti Temasek, tetapi jika korupsi masih merajalela dan tidak ada ketegasan dalam pemberantasannya, maka ini hanya akan menjadi celah baru bagi oligarki untuk menggerogoti uang rakyat,” tutup Hardjuno.

Foto: Hardjuno Wiwoho (IST)

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

JOKO Widodo alias Jokowi sudah lengser. Tak lagi punya kekuasaan. Presiden bukan, ketua partai juga bukan. Di PDIP, Jokowi pun dipecat. Jokowi dipecat bersama anak dan menantunya, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Bobbby Nasution. Satu paket. Anak bungsu Jokowi punya partai, tapi partainya kecil. Yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai gurem ini tidak punya anggota di DPR RI. Di Pemilu 2024, partai yang dipimpin Kaesang ini memperoleh suara kurang dari empat persen. Pada posisi seperti ini, apakah Jokowi lemah? Jangan buru-buru menilai bahwa Jokowi lemah. Lalu anda yakin bisa penjarakan Jokowi? Sabar! Semua ada penjelasan ilmiahnya. Semua ada hitung-hitungan politiknya. Manusia satu ini unik. Lain dari yang lain. Langkah politiknya selalu misterius. Tak mudah ditebak. Publik selalu terkecoh dengan manuvernya. Anda tak pernah menyangka Gibran jadi walikota, lalu jadi wakil presiden sebelum tugasnya sebagai walikota selesai. Anda tak pernah menyangka Kaesang jadi ketum PSI. Prosesnya begitu cepat. Tak ada yang prediksi Airlangga Hartarto mundur mendadak dari ketum Golkar. Anda juga tak pernah menyangka suara PDIP dan Ganjar Pranowo dibuat seragam yaitu 16 persen di Pemilu 2024. Persis sesuai yang diinginkan Jokowi. Anda nggak pernah sangka UU KPK direvisi. UU Minerba diubah. Desentralisasi izin tambang diganti jadi sentralisasi lagi. Omnibus Law lahir. IKN dibangun. PIK 2 jadi PSN. Bahkan rektor universitas dipilih oleh menteri. Ini out of the box. Nggak pernah ada di pikiran rakyat. Tapi, semua dengan begitu mudah dibuat. Mungkin anda nggak pernah berpikir mobil Esemka itu bodong. Anda juga nggak pernah menyangka ketua FPI dikejar dan akan dieksekusi oleh aparat di jalanan. Juga nggak pernah terlintas di pikiran ada Panglima TNI dicopot di tengah jalan. Ini semua adalah langkah out of the box. Tak pernah terlintas di kepala anda. Di kepala siapa pun. Ketika anda berpikir Jokowi melemah pasca lengser, ternyata orang-orang Jokowi masuk kabinet. Jumlahnya masih cukup banyak dan signifikan. Ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri sekarang adalah orang-orang yang dipilih di era Jokowi. Ketika anda tulis Adili Jokowi di berbagai tempat, Kaesang, anak Jokowi justru pakai kaos putih bertuliskan Adili Jokowi. Pernahkah Anda menyangka ini akan terjadi? Teriakan Adili Jokowi kalah kuat gaungnya dengan teriakan Hidup Jokowi. Ini tanda apa? Jelas: Jokowi masih kuat dan masih punya kesaktian. Semoga pemimpin zalim seperti Jokowi Allah hancurkan. inilah doa sejumlah ustaz yang seringkali kita dengar. Apakah Jokowi hancur? Tidak! Setidaknya hingga saat ini. Esok? Nggak ada yang tahu. Dan kita bukan juru ramal yang pandai menebak masa depan nasib orang. Kalau cuma 1.000 sampai 2.000 massa yang turun ke jalan untuk adili Jokowi, nggak ngaruh. Ngaruh secara moral, tapi gak ngaruh secara politik. Beda kalau satu-dua juta mahasiswa duduki KPK, itu baru berimbang. Emang, selain 1998, pernah ada satu-dua juta mahasiswa turun ke jalan? Belum pernah! Massa mahasiswa, buruh dan aktivis saat ini belum menemukan isu bersama. Isu Adili Jokowi tidak terlalu kuat untuk mampu menghadirkan satu-dua juta massa. Kecuali ada isu lain yang menjadi triggernya. Contoh? Gibran ngebet jadi presiden dan bermanuver untuk menggantikan Prabowo di tengah jalan, misalnya. Ini bisa memantik kemarahan massa untuk terkonsentrasi kembali pada satu isu. Contoh lain: ditemukan bukti yang secara meyakinkan mengungkap kejahatan dan korupsi Jokowi, misalnya. Ini bisa jadi trigger isu. Ini baru out of the box vs out of the box. Tagar Adili Jokowi bisa leading. Kalau cuma omon-omon, ya cukup dihadapi oleh Kaesang yang pakai kaos Adili Jokowi. Demo Adili Jokowi lawannya cukup Kaesang saja. Jokowi terlalu tinggi untuk ikut turun dan menghadapinya. Sampai detik ini, Jokowi masih terlalu perkasa untuk dihadapi oleh 1.000-2.000 massa yang menuntutnya diadili. rmol.id *Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Terkini