KH Ikhsan Abdullah: Produk Global Terafiliasi Israel Wajib Diboikot

- Rabu, 24 Januari 2024 | 18:00 WIB
KH Ikhsan Abdullah: Produk Global Terafiliasi Israel Wajib Diboikot

GORAJUARA - Boikot produk-produk yang terafiliasi Israel kembali digaungkan.

Di Indonesia, sejumlah bisnis perusahaan multinasional terafiliasi Israel menjadi gonjang-ganjing pasca dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam fatwa tersebut menyatakan dukungan terhadap perjuangan Palestina dan boikot produk terafiliasi Israel.

Baca Juga: Gaza Palestina Terus Dibombardir, Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah Ingatkan Jangan Kendur Boikot Israel

Boikot ini terus berlanjut, di mana para pebisnis yang terdampak juga sibuk bermanuver dengan berupaya menghilangkan kesan bisnis mereka ada kaitannya dengan Israel.

Dalam hal ini, bahkan ada produk air minum global yang rajin menyumbang dana dan mengirim produk air mineral ke Palestina supaya tidak dibilang ada kaitannya dengan Israel.

Meskipun demikian, faktanya induk perusahaan mereka memang terbukti punya investasi di Israel.

Baca Juga: PANAS! Israel Sebut Afrika Selatan Lakukan Hal Ini Usai Diseret ke Mahkamah Internasional Tahun Ini Akibat Tuduhan Genosida

Upaya “Palestina Washing” yang dilakukan produsen terkait Israel sejauh ini sepertinya masih kusut karena masyarakat ternyata patuh mengikuti Fatwa MUI.

"Boikot terhadap produk global wajib digelorakan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka mendukung Palestina Merdeka wajib terus diikuti," kata KH Ikhsan Abdullah selaku Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI.

Seruan ini digemakan saat peringatan hari jadi Indonesia Halal Watch (IHW) ke-11 yang dibarengi dengan "Pemaparan Hasil Survei Pengetahuan, Sikap dan Efektivitas Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Boikot Produk Terafiliasi Israel Terhadap Masyarakat Indonesia” di Hotel Sofyan, Jakarta (23/1/2024).

Baca Juga: Bajak Kapal-kapal Menuju Israel, Amerika dan Inggris Lancarkan Serangan Udara ke Houthi, Yaman

Ikhsan mengatakan survei yang dilakukan IHW untuk mengetahui, "Sejauh mana efektifitas Fatwa no 83/2023 diikuti masyarakat.

"Kalau memang efektif, lalu harus bagaimana selanjutnya?”

Hasil survei yang melibatkan responden muslim (92%) dan non-muslim (8%) di 12 kota Indonesia itu ternyata berbuah cukup positif.

Baca Juga: Zionis Israel Dilaporkan Terus Serang Warga Palestina di Awal Tahun 2024, Kamp Pengungsi Disebut Jadi Sasaran hingga...

Data survei menunjukkan mayoritas responden dengan jumlah total 86,7% menyatakan dukungan mereka terhadap Fatwa MUI.

"Mayoritas responden mempertimbangkan Fatwa MUI dalam setiap pembelian produk, sebaliknya jumlah responden yang tidak pernah mempertimbangkan fatwa kecil sekali," kata Ikhsan.

"Responden memprioritaskan produk yang tidak terafiliasi dengan Israel, intinya konsumen kita meyakini bahwa produk nasional sudah sama dengan produk brand global," katanya.

Baca Juga: Fita Anggriani dan Anggika Bolsterli Main Bareng di Dear Jo The Series, Warganet: Sukses Ya Series Terbarunya..

Menurut Ikhsan Abdullah, dukungan dan pergeseran pilihan masyarakat ke produk-produk nasional ini sangat membesarkan hati dan harus disambut oleh para produsen di Indonesia.

"Karenanya, kita harus bisa memanfaatkan momentum ini untuk mendorong produk-produk seratus persen milik perusahaan Indonesia agar terus bangkit dan semakin berjaya," katanya.

Dr. Tantan Hermansah, selaku Peneliti Utama IHW pada survei ini, menginfokan bahwa ada temuan yang menarik dari penelitian yang dilakukan oleh timnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: gorajuara.com

Komentar