Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Ini Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui Pelamar

- Kamis, 11 Januari 2024 | 00:01 WIB
Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Ini Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui Pelamar

GELORA.ME - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan kesempatan emas bagi masyarakat Indonesia dengan membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.

Lowongan CASN Ini melibatkan peluang bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang siap menjadi abdi negara.

Pendaftaran CPNS dan PPPK bukan hanya sekadar proses rekruitmen, melainkan juga ajang untuk menjalani panggilan jiwa abdi negara.

Baca Juga: Persiapan CPNS 2024, 5 Channel YouTube Ini Bisa Bantu Mempelajari Soal-Soal Tes SKD Lengkap dengan Jawaban

Namun apa perbedaan antara CPNS dan PPPK tersebut?

Dengan memahami perbedaan antara keduanya, serta mengikuti langkah sistematis, para calon abdi negara dapat memaksimalkan kesempatan ini untuk mewujudkan cita-cita dan berkontribusi pada pembangunan bangsa.

Sebelumnya, dalam CASN 2024, tersedia total 2,3 juta formasi yang menjadi kesempatan besar, tidak hanya bagi fresh graduate tetapi juga untuk mereka yang sudah berpengalaman sebagai tenaga non ASN atau honorer.

Kabar baik ini tentu memberikan harapan baru bagi masyarakat yang tengah mencari pekerjaan. Berikut adalah perbedaan antara CPNS dan PPPK yang harus diketahui oleh pendaftar sebelum melamar. 

Perbedaan PNS dan PPPK

Sebelum mendaftar, penting bagi para calon abdi negara untuk memahami perbedaan antara PNS dan PPPK.

Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah dua jalur penerimaan pegawai di sektor pemerintahan yang memiliki perbedaan kunci. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara keduanya:

1. Status Pegawai

CPNS merupakan pegawai negeri sipil dengan status aparatur sipil negara. Mereka diangkat melalui seleksi yang ketat dan memiliki hak kepegawaian yang diatur oleh undang-undang.

Sementara PPPK merupakan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertulis dengan instansi pemerintah. Mereka memiliki status pegawai kontrak dengan masa kerja tertentu.

2. Proses Penerimaan

Seleksi calon pegawai negeri sipil dilakukan melalui ujian tertulis dan ujian keahlian yang ketat, termasuk tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB).

Sedangkan proses penerimaan P3K lebih fleksibel, dan umumnya melibatkan seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mengerti.id

Komentar