KESATUCO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi menyosialisasikan keputusan gubernur terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ke sejumlah perusahaan.
Hal itu agar, keputusan gubernur tersebut dilaksanakan sebaik-baiknya oleh semua pihak.
"Kita sudah roadshow ke sejumlah perusahaan terkait keputusan gubernur mengenai UMK," ujar Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi Nia Vaulina, Jumat, 29 Desember 2023.
Baca Juga: Tantangan Generasi Z: Menyusuri Sulitnya Menemukan Pekerjaan Sesuai Latar Belakang Akademis
Di Kota Sukabumi sendiri, UMKnya berkisar Rp2.834.399. Menurutnya, jumlah tersebut naik jika dibandingkan 2023.
"Besaran UMKnya sudah diputuskan, kita tinggal melaksanakannya," ucapnya.
Dirinya berharap, keputusan tersebut bisa menjadi solusi terbaik. Terutama untuk perusahaan ataupun pekerja itu sendiri.
"Semoga keputusan ini menjadi win win solution," pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kesatu.co
Artikel Terkait
Penegakan Hukum Era Prabowo Maju, Tapi Mandek di Oligarki dan Petinggi Koalisi
Amran Sulaiman: Ada Pengamat dari Kampus Ternama bakal Dipenjara
Akhirnya Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Kuliah UGM, Tapi Kok...
Sudah 65.025 Porsi Makan Bergizi Gratis Dibuat, Tapi Ibu Ira Belum Dapat Bayaran Sepeser Pun