GELORA.ME - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Menyatakan permohonan praperadilan permohonan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan keputusan dalam konferensi di PN Jaksel Selasa (19/12).
Dalam putusannya, Imelda menganggap dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
“Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” katanya.
Diketahui, Firli mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Firli menggugat Karyoto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam permohonannya, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohohannya. Firli meminta PN Jaksel menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak sah. Firli meminta surat perintah penyidikan (sprindik) atas perkara yang menjeratnya tidak sah atau tidak berdasarkan hukum.
Tak hanya itu, Firli juga meminta PN Jaksel memerintahkan Karyoto untuk menghentikan penyidikan kasus pemerasan terhadap SYL dan menyatakan laporan polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah, dan tidak berlaku (tan/ jpn n/kn)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com
Artikel Terkait
Selain Ijazah, Risman Sianipar Soroti Skripsi Jokowi yang Ternyata Berbeda dengan Teman Seangkatan
Pertemuan Don Dasco dengan Aktivis Eggi Sudjana Cs peristiwa realitas bukan sekedar April Mob
Juru Parkir Kafe di Pasuruan Nekat Tantang Duel Polisi Terekam CCTV
Tugu Titik Nol di IKN Jadi Bahan Tertawaan di Medsos Karena Bertuliskan Lorem Ipsum