GELORA.ME - Seorang pria Malaysia dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda 500 ringgit (sekitar Rp 1,6 juta) oleh pengadilan negeri di daerah Marang, Terengganu, karena mengibarkan bendera Israel pada Oktober 2023.
Terdakwa Harma Zulfika Deraman juga terancam hukuman tambahan tiga bulan penjara jika tidak membayar denda. Demikian dikutip dari New Straits Times, Sabtu (2/12).
Vonis dijatuhkan hakim Zur Azureen Zainalkefli setelah terdakwa mengaku bersalah. Menurut dakwaan, Harma telah mengibarkan bendera Israel di tempat umum dan hal ini melanggar Undang-Undang Lambang Nasional Tahun 1949.
Harma mengibarkan bendera Israel di depan toko aksesoris kendaraan di Kampung Padang Lebam, Bukit Payung, Marang, pada tanggal 19 Oktober pukul 13.00 waktu setempat.
Perbuatan Harma menimbulkan kemarahan publik setelah foto pemasangan bendera itu viral di medsos. Peristiwa itu berbarengan dengan serangan tak henti Israel ke Palestina sejak 7 Oktober yang memicu demonstrasi di penjuru dunia.
Pihak keluarga kala itu mengatakan, Harma menderita sakit mental.
Tak cuma dihukum karena mengibarkan bendera zionis, Harma juga ternyata juga terlibat kasus narkoba. Dia dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan cambuk sebulan sebelumnya.
Hukuman karena mengibarkan bendera Israel baru dia jalani setelah dia menyelesaikan hukuman kasus narkobanya.
Sama seperti Indonesia, Malaysia tidak mengakui negara Israel dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengannya. Malaysia mendukung perjuangan Palestina dan bersuara keras atas penjajahan Israel terhadap Palestina.
Bahkan penjagaan terhadap PM Anwar Ibrahim diperketat setelah diancam Barat akibat pembelaan vokalnya pada Palestina.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Tinggalkan Proyek Mercusuar Jokowi, Prabowo Lebih Mementingkan Rakyat
Datang ke UGM, Roy Suryo Ungkap Jurusan yang Diambil Jokowi Tak Ada
Sarat Broker Politik, Prabowo Harus Segera Reshuffle Kabinet
Viral Video Aktivis yang Bersihkan Sampah di Pinggir Kali Didatangi Ormas dan Disuruh Minta Izin