GELORA.ME - Prancis melalui Kementerian Pendidikan, akan melarang siswi muslim mengenakai abaya atau jubah longgar di sekolah-sekolah negeri.
Aturan ini akan berlaku pada tahun ajaran baru yang dimulai pada 4 September 2023 mendatang.
Seperti dilansir BBC, larangan mengenakan pakaian dengan tanda-tanda keagamaan di sekolah dan gedung pemerintah, dianggap telah melanggar hukum sekuler negara itu.
“Ketika Anda masuk ke ruang kelas, Anda tidak boleh mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihat mereka,” kata Menteri Pendidikan, Gabriel Attal.
“Saya telah memutuskan bahwa abaya tidak boleh lagi dikenakan di sekolah,” tambah dia.
Keputusan ini diambil setelah berbulan-bulan perdebatan mengenai penggunaan abaya para siswi muslim di sekolah-sekolah Prancis.
Pakaian tersebut semakin banyak dikenakan di sekolah-sekolah, sehingga menyebabkan perpecahan politik di sekolah-sekolah.
“Sekulerisme berarti kebebasan untuk membebaskan diri melalui sekolah,” kata Attal lagi.
“Isyarat keagamaan, yang bertujuan untuk menguji perlawanan republik terhadap perlindungan sekuler yang harus dimiliki sekolah,” lanjut dia.
Seperti diketahui, Prancis telah melarang penggunaan jilbab di sekolah-sekolah pemerintah sejak 2004 silam.
Sumber: indozone
Artikel Terkait
Selain Ijazah, Risman Sianipar Soroti Skripsi Jokowi yang Ternyata Berbeda dengan Teman Seangkatan
Pertemuan Don Dasco dengan Aktivis Eggi Sudjana Cs peristiwa realitas bukan sekedar April Mob
Juru Parkir Kafe di Pasuruan Nekat Tantang Duel Polisi Terekam CCTV
Tugu Titik Nol di IKN Jadi Bahan Tertawaan di Medsos Karena Bertuliskan Lorem Ipsum