GELORA.ME - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari akhirnya menjawab 4 juta pemilih yang tak memiliki kartu tanda penduduk elektroik (e-KTP) masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Dia menjelaskan, dasar menjadi pemilih syaratnya adalah WNI dan sudah genap 17 tahun pada hari h pemungutan suara, yaitu jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Sehingga batas 17 tahun bukan pada saat pemutakhiran data pemilih atau penyusunan daftar pemilih, tapi nanti pada hari pemungutan suara,” ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Anggota KPU RI dua periode itu menuturkan, data pemilih yang sudah masuk dalam DPT bersumber dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Disitu (DP4) pasti ada pemilih pemula yang sudah bisa dipastikan bahwa nanti 14 Februari 2024 sudah genap 17 tahun,” sambungnya menjelaskan.
Oleh karena itu, proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang terdapat dalam DP4 mengecek data kependudukan yang diakui secara hukum yakni kartu keluarga (KK).
“Cara berpikir KPU adalah melindungi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih, karena syarat UU itu,” demikian Hasyim menambahkan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Ahli Hukum Tata Negara: Wapres Gibran Bisa Dimakzulkan Asalkan Partai-Partai di DPR Kompak!
Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
Viral Parkir Inap di Bandara Soetta Tembus Rp 1,4 jutaan, Ini Kata Netizen
Prabowo Harus Pilih Masa Depan Bersama Megawati, Bukan Jokowi