Isu Duit Korupsi BTS Mengalir ke 3 Partai: Mahfud Hanya Anggap Gosip, Persilakan Kejagung Usut

- Kamis, 25 Mei 2023 | 15:31 WIB
Isu Duit Korupsi BTS Mengalir ke 3 Partai: Mahfud Hanya Anggap Gosip, Persilakan Kejagung Usut

GELORA.ME, Jakarta - Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud Md mengatakan mendengar isu bahwa duit korupsi BTS Kominfo mengalir ke tiga partai politik. Namun, Mahfud menganggap isu itu hanya gosip politik.

“Saya juga dapat berita itu dengan nama-namanya, tapi saya anggap itu gosip politik,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.

Lapor ke Jokowi

Mahfud mengatakan sudah melaporkan isu tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Kepada Jokowi, Mahfud mengatakan sebagai Plt Menkominfo tidak akan mengurusi isu itu karena pembuktiannya akan rumit dan menimbulkan kemelut politik. “Pak saya tidak akan masuk ke soal ini, ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik,” kata Mahfud mengulangi ucapannya kepada Jokowi.

Meski demikian, Mahfud mempersilahkan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan tersebut. Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi juga boleh untuk menyelidiki dugaan aliran dana tersebut. “Saya persilahkan Kejaksaan Agung atau KPK apabila dugaan tersebut di luar angka-angka yang sudah konkret,” kata dia.

Mahfud menilai isu aliran dana ke tiga parpol itu sebagai gosip politik. Dia mengatakan tak akan menangani dugaan tersebut selaku plt Menkominfo. “Di sini saya secara manajerial kelembagaan, kalau itu sudah masuk ranah hukum,” kata dia.

Kasus korupsi BTS Kominfo diperkirakan merugikan negara Rp 8 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP).

Tujuh tersangka

Kejaksaan telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, adalah Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Kejaksaan menetapkan dan menahan Johnnya pada Rabu, 17 Mei 2023. Selain itu, 6 tersangka lainnya merupakan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika, Galumbang Menak Simanjuntak; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali menjadi tersangka. Para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek hingga menggelembungkan harga. Kejaksaan juga menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara ini.

Pilihan Editor: Saat Presiden PKS Goda Din Syamsuddin Jadi Cawapres Anies Baswedan

Sumber: tempo.co

Komentar