Mahfud MD Soal Info Dana Korupsi BTS Mengalir ke 3 Partai: Saya Tidak Masuk, Itu Urusan politik

- Kamis, 25 Mei 2023 | 03:00 WIB
Mahfud MD Soal Info Dana Korupsi BTS Mengalir ke 3 Partai: Saya Tidak Masuk, Itu Urusan politik

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal adanya informasi mengenai aliran dana kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G ke tiga partai politik besar.

Pria yang menjabat sebagai Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu mengungkapkan tidak akan masuk ke dalam ranah tersebut.

Dirinya menganggap informasi tersebut merupakan gosip politik.

Tak hanya itu, dirinya mengaku tidak akan mendalami informasi tersebut karena pembuktiaannya akan sulit.

“Ya, saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tetapi, saya anggap itu gosip politik, gosip politik. Kita bekerja dengan hukum saja," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD pun mengaku telah melaporkan temuan tersebut ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Dirinya pun menyampaikan kepada Jokowi tidak akan masuk ke dalam ranah tersebut.

Alasannya karena pembuktian terkait informasi aliran dana ke parpol akan rumit dan memicu kemelut.

"Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden, ‘Pak, saya tidak akan masuk ke soal ini’," ungkap Mahfud MD.

"Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut-kerumitan politik. Oleh sebab itu, saya persilakan kejaksaan atau KPK (untuk mendalami) karena itu di luar angka-angka yang sudah konkrit,” jelasnya.

"Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke Presiden, saya tidak akan (mendalami), itu urusan politik, ini (kasus korupsi) hukum murni. Biar hukum yang akan menentukan itu," tambahnya.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Romyani dan Andri Dikabulkan, Hotman Paris Tak Jumawa: Berkat Dukungan Netizen

Baca juga: Kabar Baik, Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Romyani-Sopir Bus yang Alami Kecelakaan di Tegal

Sementara itu, terkait kasus korupsi yang melibatkan Johnny G Plate, Mahfud MD mengatakan, proyek tersebut sudah berjalan sejak 2006.

Tetapi, baru menemui masalah pada anggaran tahun 2020.

"(Proyek) itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023) kemarin.

Mahfud mengungkapkan, ketika dana tersebut hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta bahwa tidak ada pembangunan menara BTS yang sudah dianggarkan.

Pihak yang mengerjakan proyek itu pun meminta perpanjangan waktu untuk membangun BTS hingga Maret 2022, dengan alasan pandemi Covid-19.

"Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," ujar Mahfud.

Untuk diketahui, Johnny G Plate, yang juga politisi Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. “Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri.

Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi. Dalam perkara ini, kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun. Sementara dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp 10 triliun.

ICW: Efek Domino Korupsi BTS Sangat Besar

Kejaksaan Agung (Kejagung) harus berani menjatuhkan pasal berat pada mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Seperti diketahui Kejagung baru saja menetapkan dan menahan Sekjen Parti NasDem itu karena diduga melakukan korupsi pada mega proyek pembangunan tower BTS senilai Rp 8 triliun.

Demikian diungkapkan peneliti ICW yang juga Koordinator Divisi Kampanye Publik, Tibiko Zabar Pradanosia, Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Suasana Politik Partai Nasdem Kota Bekasi Tidak Terpegaruh atas Penetapan Tersangka Johnny G Plate

Menurut Tibiko, kasus ini sebenarnya sudah terendus lama.

Bahkan, sudah dapat terendus sejak lebih dari tiga bulan lalu.

"Proyek BTS 4G sudah tercium lama, dalam audit DTT BPK menemukan sejumlah masalah terjadi sejak dalam proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target," ucapnya, Minggu (21/5/2023).

"Hal itu terungkap tatkala ada pemeriksaan saksi dalam proses pemeriksaan tersangka sebelumnya, termasuk adik Johnny G Plate bernama Gregorius Alex Plate," imbuh Tibiko.

Diketahui, Alex sempat mengembalikan uang kepada penyidik Kejaksaan.

Baca juga: Presiden Jokowi Lebih Percaya Kejaksaan Agung Dibanding Menkominfo Johnny G Plate

Sehingga, Kejaksaan lebih cepat dalam mengumumkan tersangka baru.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian negara akibat kasus ini senilai Rp 8,032 triliun.

"Angka ini fantastis dan jauh lebih besar dari taksiran awal penyidik," ujarnya.

"Bahkan jumlah tersebut bisa lebih besar jika ditambah kerugian warga terdampak korupsi pembangunan proyek BTS 4G di daerah," lanjut Tibiko.

Menurut Tibiko, dari data laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI), sebelumnya telah menemukan dugaan penerimaan uang oleh Johnny G Plate terkait dana operasional proyek BTS 4G dengan jumlah Rp 500 juta per bulan.

ICW menilai, penetapan tersangka Menkominfo tidak boleh hanya berhenti pada yang bersangkutan.

"Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK," ucapnya.

"Apalagi, Kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah berpergian," lanjut Tibiko.

Tibiko berharap penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka baru ini dapat menjadi titik terang penyidik dalam mengungkapkan kasus ini.

"Termasuk dapat jadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat," sambung Tibiko.

Pasalnya, kasus korupsi BTS 4G ini juga menyangkut kepentingan publik luas, khususnya yang berada di wilayah 3 T.

Baca juga: Jahatnya Suami Ini, Istrinya yang Bercadar Diminta Pamer Kemaluan, Video Dijual Rp100 Ribu di Medsos

"Sehingga, tidak hanya aspek kerugian keuangan negara yang diperhatikan, melainkan efek domino dari korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat, karena itu dalam penuntutan nanti kejaksaan harus menuntut secara maksimal," harap Tibiko.

Selain itu, Kejaksaanjuga diharapkan transparan dan akuntabel dalam proses penanganan kasus ini kepada publik.

Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara utuh bagaimana perkembangan perkara ini.

PDI Perjuangan Pastikan Tidak Ada Intervensi

PDI Perjuangan menilai saat ini tidak satupun yang mampu mengintervensi Kejaksaan Agung, termasuk Pemerintah.

Kejaksaan Agung mempertaruhkan reputasinya ketika menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi.

Hak tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP PDI-P Said Abdullah. Pernyataan itu sekaligus membantah tudingan bahwa Pemerintah telah melakukan intervensi dalam kasus tersebut untuk kepentinggan tertentu.

"Tidak ada satu pun jaksa yang menangani kasus hukum bisa diintervensi berbagai pihak.

Rasa-rasanya siapa pun yang mencoba melakukan intervensi, sekelas Jaksa Agung sekarang (ST Burhanuddin) dan sekelas Jampidsus (Febrie Adriansyah) pasti akan diabaikan.

Baca juga: Jokowi Harus Bergerak Cepat Cari Figur Pengganti Johnny G Plate Sebagai Menkominfo

Jadi mari berhenti bicara dugaan intervensi," kata Said ditemui di Kota Manado, Kamis (18/5/2023).

Said berpendapat, Partai Nasdem pun selaku partai yang menaungi Johnny Plate beranggapan tak ada motif politik terkait penetapan tersangka itu.

Ia menyebut, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh juga menilai, mereka yang berasumsi adanya motif politik, hanyalah luapan emosi belaka.

"Sama seperti yang disampaikan Ketua Umum Nasdem Bapak Surya Paloh, kalau ikuti emosi ada intervensi, tapi itu hanya emosi saja.

Jadi sebagai ketum pun tidak yakin ada intervensi politik maupun intervensi kekuasaan," tuturnya.

Menurut Said kasus Johnny G Plate, yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, sebaiknya menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk partai politik agar tidak mengaitkannya pada intervensi politik dari penguasa.

Baca juga: Perindo Mengaku Siap Gantikan Posisi Johnny G Plate di Menkominfo

Sebaliknya, Said mencontohkan bahwa PDI-P tidak pernah mengaitkan dugaan motif politik apabila ada kader yang terlibat kasus hukum.

"PDI-P kalau terjadi case, baik kader bupati ataupun anggota DPRD tidak pernah PDI-P berteriak ada intervensi. That’s it.

Justru yang diputuskan langsung dipecat. Itu tradisi kami," ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.

Diberitakan sebelumnya, Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, pada Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, Johnny sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny lantas dibawa keluar dari gedung bundar Kejagung dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Penyidik Kejagung memutuskan menahan Johnny untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Berdasarkan pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). "

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri.

Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," sambung Kuntadi.

Menurut penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus itu.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung.

Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukanyakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.

Baca  berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: wartakota.tribunnews.com

Komentar