Seorang guru SD di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang murid SD berusia 11 tahun.
Penganiayaan itu diduga dilakukan dengan cara korban disekap di salahsatu ruangan kelas, tangan diikat hingga mulut dibekap.
"Ada laporan masuk ke kami terkait dugaan kejahatan terhadap perlindungan anak dan terlapor diduga seorang oknum guru," kata Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi lewat keterangannya, Selasa (23/5).
Dalam laporannya, kasus penganiayaan ini terjadi pada Oktober 2022 lalu di sekolah. Korban dianiaya oleh seorang oknum guru dengan cara tangan diikat dan mulutnya dibekap.
"Kalau soal disekap kami belum tahu, tapi di laporannya, tangan diikat dan mulutnya ditutup," ungkap Asnawi.
Terkait orang tua korban baru melaporkan kasus ini ke polisi, Asnawi mengaku belum tahu alasannya.
"Saya juga kurang tahu kenapa baru orang tuanya melapor sekarang," jelasnya.
Meski begitu, Asnawi menegaskan akan tetap menindaklanjuti laporan korban.
"Tetap kami tindak lanjuti, saksi-saksi akan segera dimintai keterangan," tandasnya.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti
RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti
Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Akan Pengaruhi Sikap PDIP pada Gibran
RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti