Dewan Buleleng Perjuangkan Nasib Pegawai Honor

- Rabu, 24 Mei 2023 | 20:00 WIB
Dewan Buleleng Perjuangkan Nasib Pegawai Honor

SINGARAJA, Radar Buleleng – DPRD Buleleng memperjuangkan nasib pegawai honorer di Pemkab Buleleng. Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengutus Komisi I DPRD Buleleng untuk menemui pejabat di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Harapannya kementerian dapat mempertimbangkan pegawai honor diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.

Komisi I DPRD Buleleng mendatangi KemenPAN-RB di Jakarta, pada Senin (22/5). Rombongan dipimpin Ketua Komisi I, I Gede Odhy Busana. Para anggota dewan kemudian diterima oleh Tanaya, Analis Kebijakan pada Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB.

Odhy mengatakan, pemerintah pusat seharusnya turut mempertimbangkan nasib pegawai honorer. Khusus di Buleleng, ada pegawai yang sudah mengabdi selama 20 tahun. Ia berharap kementerian dapat mengangkat pegawai honorer sebagai ASN tanpa melalui tes. Mengingat rerata tenaga honorer telah berumur dan mengalami kendala dalam hal kualifikasi pendidikan.

“Kami harap kementerian sudi kiranya mempertimbangkan pengabdian para tenaga honorer yang tercecer supaya bisa diangkat menjadi ASN,” ujarnya.

Sementara itu pihak kementerian mengklaim masalah itu terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini kementerian berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Hanya saja perubahan tak bisa dilakukan secara instan. Sebab kementerian juga harus mendengar saran dari berbagai elemen penyelenggara pemerintah. “Kami akan segera menyikapi ini dengan mengadakan audiensi dari berbagai kalangan serta melaporkan ke pimpinan untuk bisa dijadikan masukan dalam mengambil kebijakan selanjutnya,” ujar Tanaya.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, dewan berharap agar kementerian dapat memberi kepastian sebelum 28 November 2023. Sebab saat itu nasib pegawai honorer terancam dipangkas, karena pemerintah akan fokus pada ASN. Baik itu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (eps/rba)

Sumber: radarbali.jawapos.com

Komentar